Program BPJS kesehatan sulitkan PNS

Selasa, 18 Februari 2014 - 16:48 WIB
Program BPJS kesehatan sulitkan PNS
Program BPJS kesehatan sulitkan PNS
A A A
Sindonews.com - Lemahnya sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraini mengatakan, sosialisasi peralihan PT Askes menjadi BPJS kesehatan belum maksimal sampai saat ini. Hal ini mengakibatkan kebingungan bukan hanya masyarakat melainkan PNS di Kemendagri itu sendiri.

Menurut dia, banyak PNS‎ khususnya di Kemendagri yang tidak mengerti sistem peralihan jaminan kesehatan tersebut. Mulai dari kepesertaan, manfaat, dan rujukan yang berbeda saat jaminan kesehatan masih menjadi PT Akses.

"Banyak yang bilang kalau lebih enak dipegang jaminan kesehatan oleh Askes dibandingkan dengan BPJS," tandasnya saat ditemui di sosialisasi BPJS Kesehatan di kalangan pegawai Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Salah satu kasus yang dirasakan ‎banyak PNS Kemendagri yang mengeluh untuk melakukan rujukan. Pasalnya, mereka tidak mengetahui harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) primer. Lamanya proses pengurusan tersebut menghabiskan jam kerja para PNS.

Tentunya hal ini, menjadi kendala para PNS karena ada kebijakan baru yang belum tersosialisasikan dengan baik. "Ini bukan hal yang berat dijalankan melainkan sistemnya yang belum disosialisasikan dengan maksimal," kata dia.

Untuk itu, Kemendagri akan membuat kebijakan para PNS-nya agar mendapatkan rujukan untuk ke RS melalui poliklinik di Kantor Kemendagri pusat dan di setiap kantor Dirjen.

Sistem rujukan di Poliklinik diharapkan memudahkan sekitar 5.000 karyawan di Kemendagri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di saat sakit.

Sementara itu, Kepala Poliklinik Kemendagri Sri Ismuhadiati mengatakan, sistem rujukan yang berubah akibat peralihan PT Askes menjadi BPJS kesehatan menjadi kendala. Pembatasan obat yang biasanya untuk sebulan, tetapi hanya satu hari sehingga pasien harus kembali lagi dan bolak-balik.

Untuk itu, provider tersebut dapat langusung ke Poliklinik tanpa harus ke Puskesmas. Kebijakan ini berlaku untuk PNS maupun keluarganya, tetapi hanya dapat satu tempat tidak bisa dua tempat layanan primer.

"Ini berlaku di semua klinik baik di Kemendagri pusat maupun di daerah. Fasilitas kita juga lumayan lengkap, walaupun masih standar seperti lab dan perlengkapan dokter gigi pun lengkap," tegasnya.

Baca berita:
Aturan yang harus diketahui terkait BPJS
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8283 seconds (0.1#10.140)