Kejagung perpanjang penahanan Bahalwan

Selasa, 18 Februari 2014 - 15:24 WIB
Kejagung perpanjang...
Kejagung perpanjang penahanan Bahalwan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperpanjang masa penahanan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan hingga tanggal 27 Maret 2014 nanti.

Bahalwan adalah satu dari enam orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

“Diperpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Syafrudin mengatakan, alasan masa penahanan Bahalwan diperpanjang karena masa penahanan 20 hari sebelumnya telah habis. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan pihak Kejagung memperpanjang masa penahanan Bahalwan.

"Karena masa penahanannya telah habis kemarin," tegas Syafrudin.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.

Baca berita:
Bahalwan kecewa praperadilannya ditolak
(kri)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Resmi! Shin Tae-yong...
Resmi! Shin Tae-yong Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved