Kejagung perpanjang penahanan Bahalwan

Selasa, 18 Februari 2014 - 15:24 WIB
Kejagung perpanjang penahanan Bahalwan
Kejagung perpanjang penahanan Bahalwan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperpanjang masa penahanan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan hingga tanggal 27 Maret 2014 nanti.

Bahalwan adalah satu dari enam orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

“Diperpanjang hingga 40 hari ke depan sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Syafrudin mengatakan, alasan masa penahanan Bahalwan diperpanjang karena masa penahanan 20 hari sebelumnya telah habis. Oleh karena itu, untuk kepentingan penyidikan pihak Kejagung memperpanjang masa penahanan Bahalwan.

"Karena masa penahanannya telah habis kemarin," tegas Syafrudin.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.

Baca berita:
Bahalwan kecewa praperadilannya ditolak
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6581 seconds (0.1#10.140)