Kakak kandung Rudi Rubiandini mundur jadi saksi
A
A
A
Sindonews.com - Kakak kandung Rudi Rubiandini, Yuni Ria Arlond, mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mempersilakan empat orang kerabat Rudi Rubiandini untuk mempergunakan haknya.
Empat orang kerabat Rudi yang dihadirkan sebagai saksi tersebut, antara lain Asep Toni selaku sepupu sekaligus supir Rudi, Helly Triarijanto selaku sepupu Rudi, Yuni Ria Arlond selaku kakak kandung Rudi dan Ani Adriani selaku saudara jauh Rudi yang juga seorang notaris.
Sesuai undang-undang, keempat orang itu dapat mengundurkan diri sebagai saksi untuk Rudi. Sebab masih memiliki hubungan darah dengan Rudi.
"Silakan saja, itu hak saudara, diatur dalam undang-undang. Anda bisa bersaksi untuk membantu mengungkap kasus ini, atau mundur, itu diperbolehkan," kata Hakim Amin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Sekadar diketahui, hubungan darah antara Rudi dengan para saksi baru diketahui saat hakim Amin Ismanto mengonfirmasi identitas para saksi tersebut. Hanya kakak kandung Rudi yang memilih mundur sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya mundur, tidak akan bersaksi," ujar kakak kandung Rudi, Yuni Ria Arlond yang merupakan mantan pegawai PT Telkom ini.
Kemudian, majelis hakim pun mempersilakan Yuni. Ria untuk keluar dari ruangan persidangan. Sedangkan, tiga saksi lainnya disumpah. Di samping itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan Rossyiana Loetan, apoteker yang bekerja di Jakarta Eye Center.
Rossyiana mengenal Rudi karena mantan Kepala SKK Migas itu membeli rumahnya. Sementara, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto diperiksa terpisah.
Baca berita:
Saksi sebut Rudi terima bingkisan Lebaran
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mempersilakan empat orang kerabat Rudi Rubiandini untuk mempergunakan haknya.
Empat orang kerabat Rudi yang dihadirkan sebagai saksi tersebut, antara lain Asep Toni selaku sepupu sekaligus supir Rudi, Helly Triarijanto selaku sepupu Rudi, Yuni Ria Arlond selaku kakak kandung Rudi dan Ani Adriani selaku saudara jauh Rudi yang juga seorang notaris.
Sesuai undang-undang, keempat orang itu dapat mengundurkan diri sebagai saksi untuk Rudi. Sebab masih memiliki hubungan darah dengan Rudi.
"Silakan saja, itu hak saudara, diatur dalam undang-undang. Anda bisa bersaksi untuk membantu mengungkap kasus ini, atau mundur, itu diperbolehkan," kata Hakim Amin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Sekadar diketahui, hubungan darah antara Rudi dengan para saksi baru diketahui saat hakim Amin Ismanto mengonfirmasi identitas para saksi tersebut. Hanya kakak kandung Rudi yang memilih mundur sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya mundur, tidak akan bersaksi," ujar kakak kandung Rudi, Yuni Ria Arlond yang merupakan mantan pegawai PT Telkom ini.
Kemudian, majelis hakim pun mempersilakan Yuni. Ria untuk keluar dari ruangan persidangan. Sedangkan, tiga saksi lainnya disumpah. Di samping itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan Rossyiana Loetan, apoteker yang bekerja di Jakarta Eye Center.
Rossyiana mengenal Rudi karena mantan Kepala SKK Migas itu membeli rumahnya. Sementara, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto diperiksa terpisah.
Baca berita:
Saksi sebut Rudi terima bingkisan Lebaran
(kri)