Tri Yulianto bersaksi di sidang Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrat Tri Yulianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi.
Tri Yulianto yang merupakan Anggota Komisi VII DPR ini, dimintai keterangannya mengenai dugaan suap terhadap Rudi Rubiandni dan Devi Ardi.
"Kenal terdakwa," ujar Tri Yulianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Namun, Tri Yulianto mengaku mengenal Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebatas rekan mitra kerja.
Selain itu, tiga orang saksi yang memiliki hubungan saudara dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pun dihadirkan pada sidang hari ini. Mereka adalah Asep toni selaku sopir Rudi, Heli Triarianto dan Ani Adriani Sukmayantini.
Seperti diketahui, belum lama ini Tri Yulianto dicegah agar tidak bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Tri juga diduga pernah meminta THR ke Rudi Rubiandini atas nama koleganya, Sutan Bhatoegana. Rudi mengaku memberikan Tri Yulianto USD200 ribu.
Baca berita:
Sutan dan Tri sangat mungkin jadi tersangka
Tri Yulianto yang merupakan Anggota Komisi VII DPR ini, dimintai keterangannya mengenai dugaan suap terhadap Rudi Rubiandni dan Devi Ardi.
"Kenal terdakwa," ujar Tri Yulianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).
Namun, Tri Yulianto mengaku mengenal Rudi Rubiandini dan Devi Ardi sebatas rekan mitra kerja.
Selain itu, tiga orang saksi yang memiliki hubungan saudara dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pun dihadirkan pada sidang hari ini. Mereka adalah Asep toni selaku sopir Rudi, Heli Triarianto dan Ani Adriani Sukmayantini.
Seperti diketahui, belum lama ini Tri Yulianto dicegah agar tidak bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Tri juga diduga pernah meminta THR ke Rudi Rubiandini atas nama koleganya, Sutan Bhatoegana. Rudi mengaku memberikan Tri Yulianto USD200 ribu.
Baca berita:
Sutan dan Tri sangat mungkin jadi tersangka
(kri)