Pemidanaan Golput langgar Deklarasi HAM Internasional

Selasa, 18 Februari 2014 - 10:12 WIB
Pemidanaan Golput langgar...
Pemidanaan Golput langgar Deklarasi HAM Internasional
A A A
Sindonews.com - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mempidanakan siapa saja yang tidak menggunakan hak suaranya atau menyerukan ajakan tak memilih alias golongan putih (Golput) dalam Pemilu 2014 dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi.

Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik berpandangan, hak asasi bagi setiap orang untuk memilih atau memutuskan tidak memilih di dalam suatu pemilu.

Karena itu, lanjutnya, memidanakan orang yang tidak memilih atau mengajak orang lain tidak memilih, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hak asasi politik yang biasa dikenal sebagai 'universal political suffarage rights'.

"Prinsip ini tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mau pun Kovenan Hak Sipil dan Politik, dimana kedua instrumen hukum internasional ini sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, semestinya kita menghargai prinsip-prinsip kebebasan politik ini sebagaimana UUD 1945 juga mengakuinya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (18/2/2014).

Dia menuturkan, di Indonesia sejak masa Orde Baru, negara selalu berpikir bahwa memilih adalah kewajiban. Karena itu, negara selalu berupaya memobilisasi warga negara untuk memilih. Negara menganggap memilih di dalam pemilu adalah kewajiban.

"Padahal itu adalah hak politik. Ini merupakan pelanggaran hak politik warga yang dilakukan puluhan tahun oleh Orde Baru di dalam rangka mempertahankan kekuasaannya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput. Pidana kampanye golput sendiri menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindak berdasarkan kajian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca berita:
Ajak golput, ganjarannya pidana
Pemidanaan Golput tak punya dasar hukum
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved