Pemidanaan Golput langgar Deklarasi HAM Internasional

Selasa, 18 Februari 2014 - 10:12 WIB
Pemidanaan Golput langgar...
Pemidanaan Golput langgar Deklarasi HAM Internasional
A A A
Sindonews.com - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mempidanakan siapa saja yang tidak menggunakan hak suaranya atau menyerukan ajakan tak memilih alias golongan putih (Golput) dalam Pemilu 2014 dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi.

Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik berpandangan, hak asasi bagi setiap orang untuk memilih atau memutuskan tidak memilih di dalam suatu pemilu.

Karena itu, lanjutnya, memidanakan orang yang tidak memilih atau mengajak orang lain tidak memilih, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hak asasi politik yang biasa dikenal sebagai 'universal political suffarage rights'.

"Prinsip ini tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mau pun Kovenan Hak Sipil dan Politik, dimana kedua instrumen hukum internasional ini sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, semestinya kita menghargai prinsip-prinsip kebebasan politik ini sebagaimana UUD 1945 juga mengakuinya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (18/2/2014).

Dia menuturkan, di Indonesia sejak masa Orde Baru, negara selalu berpikir bahwa memilih adalah kewajiban. Karena itu, negara selalu berupaya memobilisasi warga negara untuk memilih. Negara menganggap memilih di dalam pemilu adalah kewajiban.

"Padahal itu adalah hak politik. Ini merupakan pelanggaran hak politik warga yang dilakukan puluhan tahun oleh Orde Baru di dalam rangka mempertahankan kekuasaannya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput. Pidana kampanye golput sendiri menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindak berdasarkan kajian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca berita:
Ajak golput, ganjarannya pidana
Pemidanaan Golput tak punya dasar hukum
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini
Bertemu Presiden El-Sisi...
Bertemu Presiden El-Sisi di Istana Mesir, Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan
28 menit yang lalu
Kabar Baik! Menag Ungkap...
Kabar Baik! Menag Ungkap Arab Saudi Bersedia Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia
30 menit yang lalu
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Kecam Dokter Pemerkosa...
Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
1 jam yang lalu
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
2 jam yang lalu
Bertemu Presiden Mesir,...
Bertemu Presiden Mesir, Prabowo Bahas Geopolitik hingga Isu Strategis
4 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved