Pemidanaan Golput langgar Deklarasi HAM Internasional
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mempidanakan siapa saja yang tidak menggunakan hak suaranya atau menyerukan ajakan tak memilih alias golongan putih (Golput) dalam Pemilu 2014 dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi.
Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik berpandangan, hak asasi bagi setiap orang untuk memilih atau memutuskan tidak memilih di dalam suatu pemilu.
Karena itu, lanjutnya, memidanakan orang yang tidak memilih atau mengajak orang lain tidak memilih, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hak asasi politik yang biasa dikenal sebagai 'universal political suffarage rights'.
"Prinsip ini tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mau pun Kovenan Hak Sipil dan Politik, dimana kedua instrumen hukum internasional ini sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, semestinya kita menghargai prinsip-prinsip kebebasan politik ini sebagaimana UUD 1945 juga mengakuinya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (18/2/2014).
Dia menuturkan, di Indonesia sejak masa Orde Baru, negara selalu berpikir bahwa memilih adalah kewajiban. Karena itu, negara selalu berupaya memobilisasi warga negara untuk memilih. Negara menganggap memilih di dalam pemilu adalah kewajiban.
"Padahal itu adalah hak politik. Ini merupakan pelanggaran hak politik warga yang dilakukan puluhan tahun oleh Orde Baru di dalam rangka mempertahankan kekuasaannya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput. Pidana kampanye golput sendiri menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindak berdasarkan kajian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca berita:
Ajak golput, ganjarannya pidana
Pemidanaan Golput tak punya dasar hukum
Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik berpandangan, hak asasi bagi setiap orang untuk memilih atau memutuskan tidak memilih di dalam suatu pemilu.
Karena itu, lanjutnya, memidanakan orang yang tidak memilih atau mengajak orang lain tidak memilih, sesungguhnya bertentangan dengan prinsip hak asasi politik yang biasa dikenal sebagai 'universal political suffarage rights'.
"Prinsip ini tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) mau pun Kovenan Hak Sipil dan Politik, dimana kedua instrumen hukum internasional ini sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Dengan demikian, semestinya kita menghargai prinsip-prinsip kebebasan politik ini sebagaimana UUD 1945 juga mengakuinya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (18/2/2014).
Dia menuturkan, di Indonesia sejak masa Orde Baru, negara selalu berpikir bahwa memilih adalah kewajiban. Karena itu, negara selalu berupaya memobilisasi warga negara untuk memilih. Negara menganggap memilih di dalam pemilu adalah kewajiban.
"Padahal itu adalah hak politik. Ini merupakan pelanggaran hak politik warga yang dilakukan puluhan tahun oleh Orde Baru di dalam rangka mempertahankan kekuasaannya," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput. Pidana kampanye golput sendiri menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindak berdasarkan kajian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca berita:
Ajak golput, ganjarannya pidana
Pemidanaan Golput tak punya dasar hukum
(kri)