Sigma nilai pidanakan golput aturan sesat

Senin, 17 Februari 2014 - 18:20 WIB
Sigma nilai pidanakan...
Sigma nilai pidanakan golput aturan sesat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempidanakan pihak yang menyatakan golongan putih (golput) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin menganggap, pasal dalam aturan KPU terkait ancaman pidana Pemilu 2014 bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput, sangat menyesatkan.

"Saya menilai ini aturan menyesatkan. Dari mana asalnya aturan ini (pidanakan golput) akan diberlakukan," kata Said, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Bagi Said, adanya pendapat yang mengatakan bahwa menjadi golput atau mengkampanyekan golput bisa dikenakan pasal pidana pemilu tidak benar dan harus dikritisi.

Sebab dalam ketentuan pidana, suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana jika perbuatan itu secara tegas diatur dalam pasal pidana UU Pemilu.

"Faktanya, di dalam UU (Undang-undang) Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 sampai pasal 321, tidak kita temukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi golput atau kepada orang yang mengkampanyekan golput," ungkapnya.

Menurut Said, jika rujukan yang dipakai KPU adalah pasal 292 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, untuk mempidanakan masyarakat adalah salah.

Said menjelaskan, ketentuan itu bukanlah ancaman pidana yang ditujukan kepada orang yang memilih menjadi golput atau mengkampanyekan golput. Melainkan, pasal tersebut ditujukan kepada orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Menganut pasal 292, ada dua logika hukum yang harus dipake KPU. Pertama, pasal tersebut ditujukan kepada penyelenggara pemilu yang tidak memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan hak pilihnya seperti tanpa alasan mencoret pemilih.

Kedua, untuk seorang atasan/majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada bawahan/pekerjanya untuk ikut mencoblos pada hari pemungutan suara tanpa alasan yang jelas.

"Selanjutnya (ketiga) kepala presiden, kepala daerah, atau kepala desa, yang menggunakan kekuasaannya menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Keempat, seseorang yang menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

Masih kata Said, jika KPU berlindung dengan menggunakan pasal 308 UU Nomor 8 Tahun 2012 untuk mempidanakan pihak yang mengkampanyekan golput, maka hal itu pun masih dianggap lemah.

Bagiamana tidak, Said beralasan pasal itu hanya mengatur sanksi pidana kepada seseorang yang menggunakan kekerasan, menghalangi pemilih, mengganggu keamanan dan ketertiban di TPS, atau menggagalkan pemungutan suara. Dia khawatir seseorang yang menyampaikan pandangan soal golput bakal terkena sanksi pidana.

"Kalau ada pemilih yang golput atau ada orang yang mengkampanyekan golput tidak bisa dikenakan pasal ini. Jadi, memilih untuk golput atau menyampaikan pandangan tentang golput itu berbeda maknanya dengan perbuatan menghalangi atau membatasi orang untuk menggunakan hak pilih," jelas Said.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik membenarkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang mengkampanyekan golput. Pidana kampanye golput sendiri menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menindak berdasarkan kajian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
(maf)
Berita Terkait
H-1 Coblosan, Warga...
H-1 Coblosan, Warga Satu Desa Ini Pilih Golput di Pilkada Konawe Selatan, Ada Apa?
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Anak Muda Tidak Boleh Golput dan Asal Pilih Pemimpin
Di Webinar Perindo,...
Di Webinar Perindo, Pemilih Pemula Ini Ajak Masyarakat Jangan Golput
Pandemi COVID-19 Berpotensi...
Pandemi COVID-19 Berpotensi Picu Tingginya Golput di Pilkada, Apa Solusinya?
Jumlah Golput di Pilkada...
Jumlah Golput di Pilkada Jakarta Tinggi, Partisipasi Pemilih Hanya 50-60 Persen
Denny JA Ungkap Angka...
Denny JA Ungkap Angka Golput di 7 Provinsi Terbesar pada Pilkada 2024, Tertinggi DKI
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Aturan Khusus Pertarungan...
Aturan Khusus Pertarungan Tinju Mike Tyson vs Jake Paul
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved