'Ngeri-ngeri sedap' Sutan Bhatoegana

Senin, 17 Februari 2014 - 15:44 WIB
Ngeri-ngeri sedap Sutan Bhatoegana
'Ngeri-ngeri sedap' Sutan Bhatoegana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah dua politikus Partai Demokrat, yakni Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan kedua politikus ini terkait dengan penuntasan dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyeret mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dari data yang diperoleh Sindonews dari berbagai sumber, Senin (17/2/2014), Sutan merupakan politikus kelahiran 13 September 1957 di Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sutan yang dicegah KPK pada Kamis 13 Februari 2014 ini, beristrikan Unung Rusyatie. Figur yang dikenal dengan celotehannya 'ngeri-ngeri sedap' ini dikenal dengan gaya humornya yang kental.

Saat ini Sutan masih menjadi anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Komisi VII ini membidangi energi, sumber daya mineral, teknologi dan lingkungan hidup.

Dia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR dan juga Ketua DPP Partai Demokrat. Sebelumnya, politikus yang sering dengan gaya ceplas-ceplosnya itu, pernah menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat.

Sementara untuk riwayat pendidikan, Sutan memulai pendidikan tingginya dari Akademi Teknik Nasional (ATN) di Yogyakarta (1982), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta (1996), Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) Yogyakarta (1997) S2, dan STIM-J Jakarta (2004-sekarang).

Sedangkan untuk pengalaman di organisasi, dimulai dari Kasie II Yon V Mahakarta ATN Yogyakarta (1972-1992), Ketua Umum (Ketum) Batak Islam Cilacap-Jateng (1990-1994), Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap-Jateng (1990-1994), Ketum Alumni STTNAS Yogyakarta (1997-sekarang), Wasekjen Partai Demokrat (2001-2005), dan Penasihat Generasi Muda Demokrat (2004-sekarang).

Sebelumnya, Sutan dan Tri dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2014 malam.

KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas, Gerhard Marteen Rumeser dan Sri Utami. Dijelaskan Johan, pencegahan bagi empat orang tersebut berlaku untuk enam bulan kedepan.

Pasalnya, untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut. Kasus di ESDM ini merupakan pengembangan dari suap di lingkungan SKK Migas. "Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," tukasnya.

"Pencegahannya berlaku sejak hari ini, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan. Saya kira keterangan setiap saksi punya nilai tersendiri dan penting terkait suatu perkara. Sepenting apa penyidik yang tahu," pungkasnya.

KPK cegah Sutan dan Tri Yulianto
Terseret kasus Migas, Demokrat perintahkan Sutan 'puasa' berita
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3351 seconds (0.1#10.140)