Praperadilan Bahalwan ditolak PN Jaksel

Senin, 17 Februari 2014 - 15:16 WIB
Praperadilan Bahalwan...
Praperadilan Bahalwan ditolak PN Jaksel
A A A
Sindonews.com - Sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Operasional Mapna Indonesia, M Bahalwan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis Hakim PN Jaksel Nur Aslam Bustaman mengatakan, secara keseluruhan penahanan M Bahalwan dinyatakan sah dan sesuai dengan proses perundang-undangan.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya dan menyatakan sah, penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan No:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," kata Nur saat persidangan praperadilan M Bahalwan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, pihak tersangka M Bahalwan telah mengajukan sidang praperadilan melalui kuasa hukumnya yang sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.

Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron.

Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang.

Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan M Ali sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.

Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
Ditolak Datang ke Indonesia,...
Ditolak Datang ke Indonesia, 32 WNA India Dipulangkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved