Praperadilan Bahalwan ditolak PN Jaksel
A
A
A
Sindonews.com - Sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Operasional Mapna Indonesia, M Bahalwan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis Hakim PN Jaksel Nur Aslam Bustaman mengatakan, secara keseluruhan penahanan M Bahalwan dinyatakan sah dan sesuai dengan proses perundang-undangan.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya dan menyatakan sah, penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan No:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," kata Nur saat persidangan praperadilan M Bahalwan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Sebelumnya, pihak tersangka M Bahalwan telah mengajukan sidang praperadilan melalui kuasa hukumnya yang sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron.
Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan M Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Majelis Hakim PN Jaksel Nur Aslam Bustaman mengatakan, secara keseluruhan penahanan M Bahalwan dinyatakan sah dan sesuai dengan proses perundang-undangan.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan atas nama Bahalwan untuk seluruhnya dan menyatakan sah, penahanan sesuai sprindik Surat Perintah Penahanan No:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014," kata Nur saat persidangan praperadilan M Bahalwan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Sebelumnya, pihak tersangka M Bahalwan telah mengajukan sidang praperadilan melalui kuasa hukumnya yang sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron.
Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan M Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)