Buron, eks Bupati Demak berhasil diamankan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Demak, Jawa Tengah, Endang Setyaningdyah berhasil diamankan oleh tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Endang telah ditetapkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan uang bantuan desa Pemerintahan Kabupaten Demak sebesar Rp2,1 miliar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
"Satgas Kejagung bersama tim Kejari Demak berhasil mengamankan, Mantan Bupati Demak, Dra Hj Endang Setyaningdyah, pada hari Minggu, tanggal 16 Februari sekira pukul 14.40 WIB di Jalan S Parman Nomor 70, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Untuk itu, pihak kejaksaan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 kepada Endang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mantan Bupati Demak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama uang bantuan desa Pemkab Demak sebesar Rp2,1 miliar dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000," pungkas Untung.
Baca berita:
Kejagung amankan DPO pembalak liar
Endang telah ditetapkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan uang bantuan desa Pemerintahan Kabupaten Demak sebesar Rp2,1 miliar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
"Satgas Kejagung bersama tim Kejari Demak berhasil mengamankan, Mantan Bupati Demak, Dra Hj Endang Setyaningdyah, pada hari Minggu, tanggal 16 Februari sekira pukul 14.40 WIB di Jalan S Parman Nomor 70, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).
Untuk itu, pihak kejaksaan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 kepada Endang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mantan Bupati Demak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama uang bantuan desa Pemkab Demak sebesar Rp2,1 miliar dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000," pungkas Untung.
Baca berita:
Kejagung amankan DPO pembalak liar
(kri)