Kejagung amankan DPO pembalak liar

Jum'at, 14 Februari 2014 - 15:45 WIB
Kejagung amankan DPO pembalak liar
Kejagung amankan DPO pembalak liar
A A A
Sindonews.com - Salah satu terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama John Robert Andreas barhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibantu oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Tim Kejagung bekerja sama dengan Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banyuwangi atas nama terpidana John Robert Andreas," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

John Robert Andreas berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada hari Kamis, 13 Februari kemarin.

Selain itu, terpidana tersebut terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana kehutanan yakni menebang pohon atau memungut hasil tanpa memiliki hak izin dari pejabat yang berwenang.

"Di pidana penjara enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta," pungkas Untung.

Baca berita:
Tangkap DPO, Kejagung butuh bantuan 3 Kejari
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9448 seconds (0.1#10.140)