Buru Alexia, Kejagung kerahkan tim

Jum'at, 14 Februari 2014 - 15:35 WIB
Buru Alexia, Kejagung kerahkan tim
Buru Alexia, Kejagung kerahkan tim
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan tim untuk memburu Alexia Tirtawdjaja, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Kami sudah melakukan berbagai cara, seperti tim pencari aset dan terpidana sudah kita kerahkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014)

WIdyo sedang berusaha agar Alexia yang saat ini berada di Amerika Seriikat kembali ke Indonesia. "Kami sudah melakukan berbagai upaya melalui pengacaranya yang ada di Amerika. semuanya kita lakukan dengan baik," tegas Widyo.

Namun, Widyo masih belum dapat memastikan kapan mantan General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu dapat menjalankan pemeriksaan perdananya, kendati sudah dua tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka.
"Tunggu nantilah," pungkas Widyo.

Dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Menurut Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di AS.

Berita:
Kejagung bingung tangkap Alexia
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8739 seconds (0.1#10.140)