Sutan Bhatoegana pasrah dicegah KPK

Jum'at, 14 Februari 2014 - 02:45 WIB
Sutan Bhatoegana pasrah...
Sutan Bhatoegana pasrah dicegah KPK
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pasrah menanggapi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ya kita ikut aturan saja. Apa yang mau saya katakan. Karena saya juga enggak tahu apa-apa tentang hal ini, dan semua sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya," ungkap Sutan saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Jumat (14/2/14) dini hari.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Sutan dan Tri Yulianto dicegah tidak bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karyo.

Selain keduanya, KPK juga mencegah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumesser (kini staf ahli Kepala), dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kantor Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset Kementerian ESDM Sri Utami.

Surat cegah sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sejak Kamis 13 Februari 2014. "Pencegahannya berlaku sejak hari ini Kamis 13 Februari 2014, berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk Rudi dan Waryono selama penyidikan di KPK. Sementara Gerhard sudah diperiksa untuk Rudi di KPK dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rudi dan Ardi. Sementara Sri Utami belum diperiksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)