Kejagung cari keterlibatan PT Siemens
A
A
A
Kejagung cari keterlibatan PT Siemens
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan PT Siemens Indonesia dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Widyo Pramono menegaskan akan mendalami keterlibatan PT Siemens Indonesia dalam perkara teresebut.
Kejagung, kata dia, mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT Siemens Indonesia, Christoph Silalahi yang menjadi pesaing PT Mapna Indonesia dalam proyek PLTU di Muara Tawar yang dilelang oleh PT PLN.
"Tunggulah, tunggu lihat nanti saja. Kalau diperiksa, saya belum mendapatkan laporan dari sana," kata Widyo di Hotel Merlyn Park, Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN namun, harga yang diminta terlalu tinggi yaitu Rp843 miliar sedangkan, PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp623 miliar.
Akhirnya PLN mengadakan tender dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur, Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Berita:
Tersangka korupsi turbin mengaku diperas Rp10 miliar
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan PT Siemens Indonesia dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) R Widyo Pramono menegaskan akan mendalami keterlibatan PT Siemens Indonesia dalam perkara teresebut.
Kejagung, kata dia, mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager PT Siemens Indonesia, Christoph Silalahi yang menjadi pesaing PT Mapna Indonesia dalam proyek PLTU di Muara Tawar yang dilelang oleh PT PLN.
"Tunggulah, tunggu lihat nanti saja. Kalau diperiksa, saya belum mendapatkan laporan dari sana," kata Widyo di Hotel Merlyn Park, Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN namun, harga yang diminta terlalu tinggi yaitu Rp843 miliar sedangkan, PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp623 miliar.
Akhirnya PLN mengadakan tender dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur, Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Berita:
Tersangka korupsi turbin mengaku diperas Rp10 miliar
(dam)