KPU bikin BAP untuk surat suara rusak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih berhati-hati dalam melakukan pencetakan kertas surat suara. Bahkan untuk menghindari kecurigaan publik, jika ada kesalahan dan kerusakan saat mencetak bakal langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita buat BA (Berita Acara)-nya juga, dan kita musnahkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dia mengakui, biasanya pada saat proses pertama kerap terjadi kesalahan dan rusak. Karena perusahaan harus detail dan menyesuaikan dengan 'master' yang telah ditentukan. Kata Ferry, mayoritas soal warna menjadi perhatian semua pabrik percetakan.
Secara umum, lanjut dia, proses produksi surat suara tidak ditemukan kesalahan fatal. Sebab, perusahaan masih mengacu pada kesepakatan kontrak. "Ukuran kertas cocok, spesifikasi oke, dan warna juga sudah bagus," ketus Ferry.
Seperti diketahui, pencetakan surat suara sudah mulai berjalan sejak 5 Februari 2014 lalu. KPU sendiri hanya menangani pengadaan surat suara, segel, dan tinta sidik jari. Sementara untuk pengadaan bilik dan kotak suara menjadi tanggungan KPU Provinsi.
Baca:
KPU klaim produksi surat suara sesuai harapan
KPU klaim surat suara dan tinta dalam proses
"Kita buat BA (Berita Acara)-nya juga, dan kita musnahkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dia mengakui, biasanya pada saat proses pertama kerap terjadi kesalahan dan rusak. Karena perusahaan harus detail dan menyesuaikan dengan 'master' yang telah ditentukan. Kata Ferry, mayoritas soal warna menjadi perhatian semua pabrik percetakan.
Secara umum, lanjut dia, proses produksi surat suara tidak ditemukan kesalahan fatal. Sebab, perusahaan masih mengacu pada kesepakatan kontrak. "Ukuran kertas cocok, spesifikasi oke, dan warna juga sudah bagus," ketus Ferry.
Seperti diketahui, pencetakan surat suara sudah mulai berjalan sejak 5 Februari 2014 lalu. KPU sendiri hanya menangani pengadaan surat suara, segel, dan tinta sidik jari. Sementara untuk pengadaan bilik dan kotak suara menjadi tanggungan KPU Provinsi.
Baca:
KPU klaim produksi surat suara sesuai harapan
KPU klaim surat suara dan tinta dalam proses
(hyk)