Kasus turbin, Jaksa JIB bantah memeras Bahalwan

Rabu, 12 Februari 2014 - 20:28 WIB
Kasus turbin, Jaksa...
Kasus turbin, Jaksa JIB bantah memeras Bahalwan
A A A
Sindonews.com - Oknum jaksa berinisial JIB yang disebut-sebut memeras Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, masih bertugas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini.

Sindonews berhasil menemui yang bersangkutan dan meminta konfirmasi kabar adanya upaya pemerasan Rp10 miliar terhadap M Bahalwan. Dengan tegas jaksa berinisial JIB itu membantah tudingan tersebut.

"Tidak ada itu (pemerasan), buktinya saya masih tugas di sini kan (Kejagung)," kata Jaksa JIB kepada Sindonews, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).

Jaksa JIB mengaku, ada kode etik seorang jaksa yang tidak boleh mengatakan kasus yang sedang ditanganinya kepada publik. Untuk itu, Jaksa berinisial JIB tersebut menyerahkannya kepada Kapuspenkum Kejagung.

"Tanya Kapuspenkum saja, saya tidak tahu. Saya tidak mau dan tidak boleh ngomong. Dalam kode etik jaksa memang seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, M Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang. Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.

Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved