Kasus turbin, Jaksa JIB bantah memeras Bahalwan
Rabu, 12 Februari 2014 - 20:28 WIB
Kasus turbin, Jaksa JIB bantah memeras Bahalwan
A
A
A
Sindonews.com - Oknum jaksa berinisial JIB yang disebut-sebut memeras Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, masih bertugas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini.
Sindonews berhasil menemui yang bersangkutan dan meminta konfirmasi kabar adanya upaya pemerasan Rp10 miliar terhadap M Bahalwan. Dengan tegas jaksa berinisial JIB itu membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada itu (pemerasan), buktinya saya masih tugas di sini kan (Kejagung)," kata Jaksa JIB kepada Sindonews, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Jaksa JIB mengaku, ada kode etik seorang jaksa yang tidak boleh mengatakan kasus yang sedang ditanganinya kepada publik. Untuk itu, Jaksa berinisial JIB tersebut menyerahkannya kepada Kapuspenkum Kejagung.
"Tanya Kapuspenkum saja, saya tidak tahu. Saya tidak mau dan tidak boleh ngomong. Dalam kode etik jaksa memang seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, M Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang. Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Sindonews berhasil menemui yang bersangkutan dan meminta konfirmasi kabar adanya upaya pemerasan Rp10 miliar terhadap M Bahalwan. Dengan tegas jaksa berinisial JIB itu membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada itu (pemerasan), buktinya saya masih tugas di sini kan (Kejagung)," kata Jaksa JIB kepada Sindonews, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).
Jaksa JIB mengaku, ada kode etik seorang jaksa yang tidak boleh mengatakan kasus yang sedang ditanganinya kepada publik. Untuk itu, Jaksa berinisial JIB tersebut menyerahkannya kepada Kapuspenkum Kejagung.
"Tanya Kapuspenkum saja, saya tidak tahu. Saya tidak mau dan tidak boleh ngomong. Dalam kode etik jaksa memang seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, M Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang. Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)