Kasus turbin, Jaksa JIB bantah memeras Bahalwan

Rabu, 12 Februari 2014 - 20:28 WIB
Kasus turbin, Jaksa...
Kasus turbin, Jaksa JIB bantah memeras Bahalwan
A A A
Sindonews.com - Oknum jaksa berinisial JIB yang disebut-sebut memeras Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan, masih bertugas di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini.

Sindonews berhasil menemui yang bersangkutan dan meminta konfirmasi kabar adanya upaya pemerasan Rp10 miliar terhadap M Bahalwan. Dengan tegas jaksa berinisial JIB itu membantah tudingan tersebut.

"Tidak ada itu (pemerasan), buktinya saya masih tugas di sini kan (Kejagung)," kata Jaksa JIB kepada Sindonews, di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014).

Jaksa JIB mengaku, ada kode etik seorang jaksa yang tidak boleh mengatakan kasus yang sedang ditanganinya kepada publik. Untuk itu, Jaksa berinisial JIB tersebut menyerahkannya kepada Kapuspenkum Kejagung.

"Tanya Kapuspenkum saja, saya tidak tahu. Saya tidak mau dan tidak boleh ngomong. Dalam kode etik jaksa memang seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, M Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang. Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.

Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved