KPK perpanjang masa cegah Artha Meris
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah Presiden Direktur (Presdir) PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"KPK memperpanjang pencegahan atas nama Artha Meris Simbolon Presdir PT Parna Raya Group yang akan berakhir pada 14 Febuari 2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Johan mengatakan, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Artha Meris dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Perpanjangan cegah berlaku enam bulan kedepan. "Jadi akan diperpanjang selama enam bulan juga," tegasnya.
Rudi didakwa menerima uang USD522.000 dari Artha Meris melalui Deviardi secara bertahap. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013.
Berita:
Artha Meris bingun jadi saksi Rudi Rubiandini
"KPK memperpanjang pencegahan atas nama Artha Meris Simbolon Presdir PT Parna Raya Group yang akan berakhir pada 14 Febuari 2014," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Johan mengatakan, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Artha Meris dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Perpanjangan cegah berlaku enam bulan kedepan. "Jadi akan diperpanjang selama enam bulan juga," tegasnya.
Rudi didakwa menerima uang USD522.000 dari Artha Meris melalui Deviardi secara bertahap. Pertama, USD250.000 diterima sekitar Februari 2013. Kedua, USD22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, USD50.000 pada 11 Juli 2013. Keempat, USD50.000 pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD200.000 pada 3 Agustus 2013.
Berita:
Artha Meris bingun jadi saksi Rudi Rubiandini
(dam)