KPK periksa Airin terkait kasus alkes Banten
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten. KPK terus menyasar sejumlah pihak diminta keterangan sebagai saksi.
Kali ini giliran Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang akan diperiksa sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2014).
Dalam kasus ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Banten.
Penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.
KPK jemput paksa staf Ratu Atut
Kali ini giliran Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang akan diperiksa sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2014).
Dalam kasus ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes Banten.
Penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sejak tanggal 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten.
KPK jemput paksa staf Ratu Atut
(maf)