Sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan menjalani persidangan dalam perkara yang membelitnya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa saksi untuk Rudi.
Kuasa Hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar mengatakan, Jaksa KPK menghadirkan pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi dan Bos Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
"Saksi yang akan dihadirkan Selasa yakni Simon G Tanjaya, Deviardi," kata Rusdi A Bakar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2014).
Bersama Deviardi, sejumlah saksi penting kembali dihadirkan ke persidangan yakni, Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon, Gerhard Maarten Rumeser, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, dan Iwan Ratman.
Rudi dan Deviardi merupakan terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Sementara Simon sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan kasus yang sama.
Seperti diketahui, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini didakwa menerima duit SGD200 ribu dan USD1,4 juta terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta rekomendasi formula harga gas.
Rudi didakwa menerima SGD200 ribu dan USD900 ribu dari Bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, serta menerima USD522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Rudi bantah Sutan pernah titip PT Timas
Anggota DPR tagih Rudi 'upeti' USD1 juta
Kuasa Hukum Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar mengatakan, Jaksa KPK menghadirkan pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi dan Bos Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
"Saksi yang akan dihadirkan Selasa yakni Simon G Tanjaya, Deviardi," kata Rusdi A Bakar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/2/2014).
Bersama Deviardi, sejumlah saksi penting kembali dihadirkan ke persidangan yakni, Kepala SKK Migas Johanes Widjanarko, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon, Gerhard Maarten Rumeser, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, dan Iwan Ratman.
Rudi dan Deviardi merupakan terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Sementara Simon sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan kasus yang sama.
Seperti diketahui, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini didakwa menerima duit SGD200 ribu dan USD1,4 juta terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta rekomendasi formula harga gas.
Rudi didakwa menerima SGD200 ribu dan USD900 ribu dari Bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, serta menerima USD522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Rudi bantah Sutan pernah titip PT Timas
Anggota DPR tagih Rudi 'upeti' USD1 juta
(maf)