Soal penggunaan dana haji, ini penjelasan Menag
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), membeberkan isu yang berkembang mengenai korupsi di Kementerian Agama yang mengaitkan namanya.
“Kementerian Agama sudah berkali-kali mendapat tudingan-tudingan (korupsi). Yang pertama berkaitan dengan 49 titik rawan korupsi. Munculnya 49 titik rawan korupsi itu adalah karena Menteri Agama meminta KPK untuk melihat sistem Keuangan Haji di Kemenag dengan maksudnya kita diberikan peringatan dini,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2014).
Menurutnya, hal itu dirasa penting lantaran dengan hal itu maka pihaknya bisa mengenali daerah mana yang rawan dikorupsi. “Dan 49 titik yang direkomendasikan KPK sudah dibenahi,” katanya.
Tudingan kedua, lanjut SDA, adalah ada LSM yang menuduh jika penggunaan uang haji tidak pada tempatnya atau sudah dikorupsi oleh oknum tertentu. SDA mengakui, sebagai orang nomor satu di Kementerian Agama belum mengerti mengenai tudingan yang kini sudah bergulir di KPK.
“Keuangan haji kami lakukan pembenahan dari yang semula berasal dari banyak bank, menjadi 27 bank. Lalu jadi sekarang jadi 17 bank. Itu tidak lain untuk memudahkan kontrol dan menentukan perbankan yang dianggap kredibel. Alhamdulillah pengelolaan dana Haji dari waktu semakin baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, SDA membeberkan, semenjak dia ditunjuk sebagai Menteri Agama pada tahun 2009 sudah banyak perubahan yang terjadin di kementerian yang dipimpinnya.
“Kita lihat tahun 2009, saya baru saja menteri agama. Posisi ring satu pada saat itu hanya 27 persen atau 25-26 ribu jemaah haji. Ring satu itu biasanya biaya sewa rumah jauh lebih. Dengan demikian ada selisih. Siapa yang bayar? Ini dibayar dengan sumber indirect cost. Sumbernya adalah hasil bunga dari setoran awal yang disimpan bertahun-tahun. Lalu 2010 meningkat 63 persen dan kemudian sekarang menjadi 100 persen,” terangnya.
Tidak hanya itu, SDA pun mengklaim ada beberapa komponen biaya haji yang biasanya dibayar namun belakangan sudah tidak. “Pembuatan paspor Rp225 ribu, asuransi Rp100 ribu, makan di asrama haji di Jeddah sampai Madinah, kemudian ke Jeddah lagi, itu semua dicover indirect cost. Dengan demikian maka jamaah hanya tinggl bayar dua komponen saja, yakni tiket pesawat dan sewa rumah,” bebernya.
SDA mengungkapkan, meski harus membayar dua komponen tersebut namun para jemaah tidak perlu membayar 100 persen. Pasalnya sudah ada subsidi yang dari tahun ke tahun selalu naik.
“Subsidinya. 2012, 850 real, 2013, 1.850 real, dan 2014 sedang diperhitungan yang dibayar dari indirect cost,” ucapnya. Dengan beberapa hal tersebut, SDA pun memastikan pengelolaan haji dari waktu ke waktu semakin baik.
Baca berita:
Tokoh NU dukung KPK usut pengelolaan dana haji
“Kementerian Agama sudah berkali-kali mendapat tudingan-tudingan (korupsi). Yang pertama berkaitan dengan 49 titik rawan korupsi. Munculnya 49 titik rawan korupsi itu adalah karena Menteri Agama meminta KPK untuk melihat sistem Keuangan Haji di Kemenag dengan maksudnya kita diberikan peringatan dini,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/2/2014).
Menurutnya, hal itu dirasa penting lantaran dengan hal itu maka pihaknya bisa mengenali daerah mana yang rawan dikorupsi. “Dan 49 titik yang direkomendasikan KPK sudah dibenahi,” katanya.
Tudingan kedua, lanjut SDA, adalah ada LSM yang menuduh jika penggunaan uang haji tidak pada tempatnya atau sudah dikorupsi oleh oknum tertentu. SDA mengakui, sebagai orang nomor satu di Kementerian Agama belum mengerti mengenai tudingan yang kini sudah bergulir di KPK.
“Keuangan haji kami lakukan pembenahan dari yang semula berasal dari banyak bank, menjadi 27 bank. Lalu jadi sekarang jadi 17 bank. Itu tidak lain untuk memudahkan kontrol dan menentukan perbankan yang dianggap kredibel. Alhamdulillah pengelolaan dana Haji dari waktu semakin baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, SDA membeberkan, semenjak dia ditunjuk sebagai Menteri Agama pada tahun 2009 sudah banyak perubahan yang terjadin di kementerian yang dipimpinnya.
“Kita lihat tahun 2009, saya baru saja menteri agama. Posisi ring satu pada saat itu hanya 27 persen atau 25-26 ribu jemaah haji. Ring satu itu biasanya biaya sewa rumah jauh lebih. Dengan demikian ada selisih. Siapa yang bayar? Ini dibayar dengan sumber indirect cost. Sumbernya adalah hasil bunga dari setoran awal yang disimpan bertahun-tahun. Lalu 2010 meningkat 63 persen dan kemudian sekarang menjadi 100 persen,” terangnya.
Tidak hanya itu, SDA pun mengklaim ada beberapa komponen biaya haji yang biasanya dibayar namun belakangan sudah tidak. “Pembuatan paspor Rp225 ribu, asuransi Rp100 ribu, makan di asrama haji di Jeddah sampai Madinah, kemudian ke Jeddah lagi, itu semua dicover indirect cost. Dengan demikian maka jamaah hanya tinggl bayar dua komponen saja, yakni tiket pesawat dan sewa rumah,” bebernya.
SDA mengungkapkan, meski harus membayar dua komponen tersebut namun para jemaah tidak perlu membayar 100 persen. Pasalnya sudah ada subsidi yang dari tahun ke tahun selalu naik.
“Subsidinya. 2012, 850 real, 2013, 1.850 real, dan 2014 sedang diperhitungan yang dibayar dari indirect cost,” ucapnya. Dengan beberapa hal tersebut, SDA pun memastikan pengelolaan haji dari waktu ke waktu semakin baik.
Baca berita:
Tokoh NU dukung KPK usut pengelolaan dana haji
(kri)