Penamaan KRI Usman Harun dinilai sah

Minggu, 09 Februari 2014 - 08:02 WIB
Penamaan KRI Usman Harun dinilai sah
Penamaan KRI Usman Harun dinilai sah
A A A
Sindonews.com - Negara Singapura dinilai tak layak untuk protes terhadap penamaan kapal perang TNI Angkatan Laut (AL) Indonesia, KRI Usman Harun.

Hal itu dikatakan sejarawan Universitas Indonesia (UI), Bambang Wibawarta. Menurutnya, tidak ada negara lain yang boleh ikut campur soal penamaan kapal perang atau kapal lainnya.

"Kita menganggap bahwa dua orang itu pahlawan dan itu sah, dan kita ada mekanisme untuk penamaan kapal tersebut," kata Bambang Wibawarta saat dihubungi Sindonews, Sabtu 8 Februari 2014, malam.

Menurutnya, sikap protes Singapura terhadap Indonesia, dinilai tak etis. "Tentu ini (pemberian nama) sangat sah dan tidak ada negara pun yang bisa melarang, pemerintah harus tegas. Jika ada keberatan, cukup dicatat saja. Indonesia negara yang berdaulat, punya teritori, negara lain tidak usah ikut campur," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk itu Pemerintah Indonesia tidak perlu lagu untuk mengubah nama kapal tersebut dan mengikuti keinginan pihak Singapura. "Tidak perlu merubah nama lagi, itu hak penuh dari Indonesia. Apalagi ini nama pahlawan yang jelas itu harus dihormati," pungkasnya.

Respons pemerintah terkait KRI Usman Harun
Singapura tersinggung dengan nama kapal baru TNI AL
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)