Tokoh NU dukung KPK usut pengelolaan dana haji
A
A
A
Sindonews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012–2013 mendapat dukungan dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Penyelidikan itu diyakini untuk melakukan pembersihan di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terutama yang terkait dengan pengelolaan dana haji.
"Semua pejabat yang terkait pengelolaan dana haji harus diperiksa, termasuk menterinya. Dana haji itu kan uang umat, harus diselamatkan dari penyalahgunaan," ujar tokoh NU Effendi Choirie dalam rilisnya, Sabtu (8/2/2014).
Selain itu, pria yang biasa disapa Gus Choi ini juga mendesak adanya perbaikan dalam tata kelola dana haji yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Apalagi selama ini, dana haji hanya dikelola oleh Kemenag.
"Bisa saja tetap di Kemenag, tapi harus profesional. Atau dibentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden," imbuhnya.
Penyelidikan KPK terhadap pengelolaan dana haji bermula dari laporan dan informasi yang masuk ke KPK sejak akhir tahun 2013.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekira Rp2,3 triliun per tahun.
Berita:
Diduga Rp230 miliar dana pengelolaan haji mencurigakan
Penyelidikan itu diyakini untuk melakukan pembersihan di jajaran Kementerian Agama (Kemenag) terutama yang terkait dengan pengelolaan dana haji.
"Semua pejabat yang terkait pengelolaan dana haji harus diperiksa, termasuk menterinya. Dana haji itu kan uang umat, harus diselamatkan dari penyalahgunaan," ujar tokoh NU Effendi Choirie dalam rilisnya, Sabtu (8/2/2014).
Selain itu, pria yang biasa disapa Gus Choi ini juga mendesak adanya perbaikan dalam tata kelola dana haji yang setiap tahun jumlahnya sangat besar. Apalagi selama ini, dana haji hanya dikelola oleh Kemenag.
"Bisa saja tetap di Kemenag, tapi harus profesional. Atau dibentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden," imbuhnya.
Penyelidikan KPK terhadap pengelolaan dana haji bermula dari laporan dan informasi yang masuk ke KPK sejak akhir tahun 2013.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012.
Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp80 triliun, dengan imbalan hasil sekira Rp2,3 triliun per tahun.
Berita:
Diduga Rp230 miliar dana pengelolaan haji mencurigakan
(kur)