Biaya nikah masuk kas negara

Jum'at, 07 Februari 2014 - 23:53 WIB
Biaya nikah masuk kas negara
Biaya nikah masuk kas negara
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan tarif nikah yang dibayarkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) masuk dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Deputi bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Agus Sartono mengatakan, nantinya penerimaan KUA dari dana nikah masyarakat merupakan penerimaan negara sehingga harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara.

Meskipun begitu, KUA bisa menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai operasionalnya dalam melayani masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Mekanisme yang diberlakukan sebanyak 80 persen uang yang didapat dari pembayaran nikah masuk kas negara. Sisanya 20 persen untuk biaya operasional KUA.

"Bukan masuk ke kantong pribadi petugas KUA agar tidak terjerat gratifikasi," kata Agussaat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jumat (7/2/2014).

Saat ini, pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNBP biaya akad nikah ini. Namun, secara teknis sudah dibahas. Dalam RPP ini disebutkan, jika menikah di kantor KUA dikenakan tarif Rp50.000, di luar kantor KUA Rp600.000. Adanya tarif di luar dikarenakan kantor KUA belum mampu menyediakan tempat yang representatif bagi pasangan pengantin.

"Misalnya, mau mengundang 50 orang, kan tidak mungkin juga memasang kursi sebanyak itu di kantor KUA. Tapi tarif nikah di luar kantor KUA tidak masuk ke kantong pribadi petugas KUA," kata dia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5028 seconds (0.1#10.140)