Biaya nikah masuk kas negara

Jum'at, 07 Februari 2014 - 23:53 WIB
Biaya nikah masuk kas...
Biaya nikah masuk kas negara
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan tarif nikah yang dibayarkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) masuk dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Deputi bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Agus Sartono mengatakan, nantinya penerimaan KUA dari dana nikah masyarakat merupakan penerimaan negara sehingga harus disetorkan terlebih dahulu ke kas negara.

Meskipun begitu, KUA bisa menggunakan penerimaan tersebut untuk membiayai operasionalnya dalam melayani masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Mekanisme yang diberlakukan sebanyak 80 persen uang yang didapat dari pembayaran nikah masuk kas negara. Sisanya 20 persen untuk biaya operasional KUA.

"Bukan masuk ke kantong pribadi petugas KUA agar tidak terjerat gratifikasi," kata Agussaat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jumat (7/2/2014).

Saat ini, pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PNBP biaya akad nikah ini. Namun, secara teknis sudah dibahas. Dalam RPP ini disebutkan, jika menikah di kantor KUA dikenakan tarif Rp50.000, di luar kantor KUA Rp600.000. Adanya tarif di luar dikarenakan kantor KUA belum mampu menyediakan tempat yang representatif bagi pasangan pengantin.

"Misalnya, mau mengundang 50 orang, kan tidak mungkin juga memasang kursi sebanyak itu di kantor KUA. Tapi tarif nikah di luar kantor KUA tidak masuk ke kantong pribadi petugas KUA," kata dia.
(dam)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved