KPU larang pejabat beriklan

Jum'at, 07 Februari 2014 - 20:37 WIB
KPU larang pejabat beriklan
KPU larang pejabat beriklan
A A A
Sindonews.com - Pada pasal 59 huruf A Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013, pejabat negara dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat di institusinya.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, larangan tersebut bertujuan untuk menghindari upaya kampanye 'terselubung' dari pejabat negara tersebut.

"(Aturan) ini kan terkait dengan pendidikan politik, Bawaslu khususnya menegakkan atas aturan yang ada," kata Daniel saat jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Daniel melanjutkan, pejabat negara dimaksud adalah seperti DPRD yang menjadi calon anggota DPR RI dan DPD, serta para pejabat negara lain seperti para menteri, gubernur maupun bupati dan wali kota. Larangan tersebut, berlaku selama enam bulan sejak PKPU tersebut di Undangkan menjadi aturan tetap.

"Kami dengan KPI bagaimana pengawasan iklan kampanye di televisi, semakin bersepakat lakukan perbaikan," tuturnya.

Terkait pembahasan dan tindakan sanksi yang bakal diterapkan untuk semua jenis pelanggaran kampanye pemilu, Bawaslu sudah membahas bersama Kepolisian RI (Polri).

"Bawaslu sudah bertemu Kapolri, terkait evaluasi hukum pidana pemilu, tentu rangkaian ini tidak terpisah dari bagaimana peserta pemilu bisa hati-hati atas persoalan-persoalan tindak pidana pemilu," paparnya.

Seperti diketahui, baik KPU, Bawaslu, dan KPI telah bersepakat untuk menertibkan iklan layanan politik. Mereka menegaskan jadwal iklan kampanye di media televisi maupun radio hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara legislatif.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)