Kejagung bantah pembebasan Corby 'tukar guling' Adrian Kiki

Jum'at, 07 Februari 2014 - 15:49 WIB
Kejagung bantah pembebasan...
Kejagung bantah pembebasan Corby 'tukar guling' Adrian Kiki
A A A
Sindonews.com - Belakangan berkembang kabar bahwa pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba Schpelle Corby masih terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki.

Namun, kabar ini dibantah dengan tegas pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pembebasan wanita asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana itu bukan 'tukar guling' dengan Adrian Kiki terkait Bank Surya yang tengah diproses tim kejaksaan.

"Saya kira tidak demikian, tidak ada kaitannya satu sama lain. Itu kasusnya beda-beda," tegas Basrief usai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).

Bahkan dia menilai, pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas terpidana Corby sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada yang salah sama sekali dalam proses maupun pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut.

"Kalau yang terkait dengan pembebasan bersyarat ini Kemenkum HAM juga (pasti) melihat dari sisi perundang-undangan. Saya kira yang namanya undang-undang mereka harus melaksankan itu," tukasnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin mengakui Corby termasuk dalam 1.700 terpidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Rencana pembebasan Corby ditentang sejumlah kalangan termasuk anggota Komisi III DPR.

Berita:
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby

Soal Corby, Amir ngaku hanya ikut undang-undang
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)