KPK jemput paksa staf Ratu Atut

Jum'at, 07 Februari 2014 - 14:55 WIB
KPK jemput paksa staf Ratu Atut
KPK jemput paksa staf Ratu Atut
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji.

"Diinformasikan bahwa penyidik yang menangani perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Jumat (7/2/2014).

Dia menjelaskan, Siti Halimah tidak mengindahkan panggilan penyidik saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan, Halimah berupaya untuk bersembunyi.

Hari ini pukul 07.00 WIB, penyidik menjemput paksa Halimah di sebuah hotel di Bandung tempat menginap. Pasalnya, penyidik sudah membawa surat panggilan paksa. "Siti Halimah adalah staf tersangka RAC," kata Johan.

Berita:
Kasus Atut, KPK periksa Sekda Banten
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6495 seconds (0.1#10.140)