KPK jemput paksa staf Ratu Atut

Jum'at, 07 Februari 2014 - 14:55 WIB
KPK jemput paksa staf...
KPK jemput paksa staf Ratu Atut
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Siti Halimah, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji.

"Diinformasikan bahwa penyidik yang menangani perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC, melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Jumat (7/2/2014).

Dia menjelaskan, Siti Halimah tidak mengindahkan panggilan penyidik saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan, Halimah berupaya untuk bersembunyi.

Hari ini pukul 07.00 WIB, penyidik menjemput paksa Halimah di sebuah hotel di Bandung tempat menginap. Pasalnya, penyidik sudah membawa surat panggilan paksa. "Siti Halimah adalah staf tersangka RAC," kata Johan.

Berita:
Kasus Atut, KPK periksa Sekda Banten
(dam)
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved