Mantan sopir MS Kaban dipanggil KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Yusuf selaku mantan sopir mantan menteri Kehutanan MS Kaban. Yusuf dmintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).
Yusuf diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiocom yang sempat menjadi buronan KPK sejak tahun 2009.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Diketahui, Anggoro berhasil ditangkap pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China.
Anggoro dibawa ke Indonesia melalui Guangzho Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat dan mendarat di Bandara International Soekarno Hatta.
Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.
Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.
Berita:
Antasari minta Anggoro buka-bukaan
Yusuf diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiocom yang sempat menjadi buronan KPK sejak tahun 2009.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Diketahui, Anggoro berhasil ditangkap pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China.
Anggoro dibawa ke Indonesia melalui Guangzho Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat dan mendarat di Bandara International Soekarno Hatta.
Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.
Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.
Berita:
Antasari minta Anggoro buka-bukaan
(kur)