Mantan sopir MS Kaban dipanggil KPK

Jum'at, 07 Februari 2014 - 10:00 WIB
Mantan sopir MS Kaban dipanggil KPK
Mantan sopir MS Kaban dipanggil KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Yusuf selaku mantan sopir mantan menteri Kehutanan MS Kaban. Yusuf dmintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).

Yusuf diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro Radiocom yang sempat menjadi buronan KPK sejak tahun 2009.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Diketahui, Anggoro berhasil ditangkap pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China.

Anggoro dibawa ke Indonesia melalui Guangzho Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat dan mendarat di Bandara International Soekarno Hatta.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.

Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.

Berita:
Antasari minta Anggoro buka-bukaan
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6975 seconds (0.1#10.140)