Pihak Erwiana sebut BNP2TKI lalai lindungi TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pihak tim kuasa hukum Erwiana Sulistiyaningsih (20) Tenaga Kerja Wanita (TKW) korban penyiksaan di Hong Kong, menyesalkan sikap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang tidak mampu berbuat apa-apa.
Hal itu dikatakan Ketua tim kuasa hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha. Menurutnya, sebagai badan yang dibentuk negara untuk melindungi dan pemantauan TKI dengan anggaran yang cukup besar, BNP2TKI melakukan pembiaran penyiksaan ini terjadi.
"BNP2TKI itu dibentuk untuk memonitoring TKI. Tapi kenapa BNP2TKI yang digelontorkan dana cukup besar, tapi kasus Erwiana masih bisa terjadi," kata Samsudin di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2014).
Menyangkut proses hukum, Samsudin Nurseha menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan LBH Hong Kong untuk mengawal kasus Erwiana di Hong Kong hingga tuntas.
Pascapenyidikan yang dilakukan Kepolisian Hong Kong, LBH Erwiana di Hong Kong, langsung menindaklanjuti dengan merumuskan upaya hukum membawa majikan Erwiana ke perdata.
Di mana tuntutan Erwiana selain menjatuhkan hukuman setimpal untuk majikan Erwiana, juga mewajibkan sang majikan membayar seluruh hak Erwiana yang tidak dibayarkan.
"LBH di Hong Kong telah berkoordinasi dengan polisi, pascapenyidik, Kepolisian Hongkong minta agar Erwiana bisa dihadirkan. Hanya problemnya kondisi Erwiana belum sembuh benar, kita konsultasi dengan tim dokter, kapan bisa dihadirkan ke Hong Kong," ungkapnya.
Sedangkan di Indonesia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjelek yang bisa saja menimpa, saat ini Erwiana berada di bawah perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Selain itu, LPSK pun tetap memonitoring Erwiana hingga tuntas," pungkasnya.
Erwiana kapok jadi TKI
Hal itu dikatakan Ketua tim kuasa hukum Erwiana dari LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha. Menurutnya, sebagai badan yang dibentuk negara untuk melindungi dan pemantauan TKI dengan anggaran yang cukup besar, BNP2TKI melakukan pembiaran penyiksaan ini terjadi.
"BNP2TKI itu dibentuk untuk memonitoring TKI. Tapi kenapa BNP2TKI yang digelontorkan dana cukup besar, tapi kasus Erwiana masih bisa terjadi," kata Samsudin di Rumah Sakit Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2014).
Menyangkut proses hukum, Samsudin Nurseha menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan LBH Hong Kong untuk mengawal kasus Erwiana di Hong Kong hingga tuntas.
Pascapenyidikan yang dilakukan Kepolisian Hong Kong, LBH Erwiana di Hong Kong, langsung menindaklanjuti dengan merumuskan upaya hukum membawa majikan Erwiana ke perdata.
Di mana tuntutan Erwiana selain menjatuhkan hukuman setimpal untuk majikan Erwiana, juga mewajibkan sang majikan membayar seluruh hak Erwiana yang tidak dibayarkan.
"LBH di Hong Kong telah berkoordinasi dengan polisi, pascapenyidik, Kepolisian Hongkong minta agar Erwiana bisa dihadirkan. Hanya problemnya kondisi Erwiana belum sembuh benar, kita konsultasi dengan tim dokter, kapan bisa dihadirkan ke Hong Kong," ungkapnya.
Sedangkan di Indonesia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjelek yang bisa saja menimpa, saat ini Erwiana berada di bawah perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Selain itu, LPSK pun tetap memonitoring Erwiana hingga tuntas," pungkasnya.
Erwiana kapok jadi TKI
(maf)