Kriteria calon hakim agung versi Komisi III DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR mengembalikan semua calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Mengomentari hal itu, Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, ada beberapa kriteria yang mereka inginkan dari nama yang akan diajukan kembali oleh KY.
"Objektifitas kita kedepankan. Artinya kita melihat dari track record," kata Nudirman saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2014).
Ia menyampaikan, mereka yang berlatar belakang akademisi dan karir berbeda, kriteria khusus yang diinginkannya. "Kalau dari akademisi (juga) kita liat pengetahuannya. Tentu kemampuan akademisnya. Pemikiran-pemikiran ke depan. Apa yang akan dilakukan dengan kemampuannya," terangnya.
Untuk yang berlatar belakang karir, politikus Partai Golkar ini menyampaikan, yang akan mereka perhatikan kemampuannya menguasai masalah hingga keputusan sidang yang pernah dikeluarkannya.
"Menguasai masalah untuk karir. Dia kan jadi hakim, berpengalaman dalam bersidang. Branch mark, kalau dia hakim karir, track record apakah keputusannya sudah kepastian hukum, apakah putusan-putusannya untuk kepentingan masyarakat umum, kepentingan kelompok atau penguasa," lanjutnya.
Kendati demikian, sampai saat ini Komisi III belum menentukan jadwal bertemu dengan KY untuk membahas persoalan itu. "Kita belum ada agenda pleno dengan KY. Cuma ke depannya, kita akan jalan terus," tuntasnya.
Komisi III DPR bahas calon hakim agung
Mengomentari hal itu, Anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan, ada beberapa kriteria yang mereka inginkan dari nama yang akan diajukan kembali oleh KY.
"Objektifitas kita kedepankan. Artinya kita melihat dari track record," kata Nudirman saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2014).
Ia menyampaikan, mereka yang berlatar belakang akademisi dan karir berbeda, kriteria khusus yang diinginkannya. "Kalau dari akademisi (juga) kita liat pengetahuannya. Tentu kemampuan akademisnya. Pemikiran-pemikiran ke depan. Apa yang akan dilakukan dengan kemampuannya," terangnya.
Untuk yang berlatar belakang karir, politikus Partai Golkar ini menyampaikan, yang akan mereka perhatikan kemampuannya menguasai masalah hingga keputusan sidang yang pernah dikeluarkannya.
"Menguasai masalah untuk karir. Dia kan jadi hakim, berpengalaman dalam bersidang. Branch mark, kalau dia hakim karir, track record apakah keputusannya sudah kepastian hukum, apakah putusan-putusannya untuk kepentingan masyarakat umum, kepentingan kelompok atau penguasa," lanjutnya.
Kendati demikian, sampai saat ini Komisi III belum menentukan jadwal bertemu dengan KY untuk membahas persoalan itu. "Kita belum ada agenda pleno dengan KY. Cuma ke depannya, kita akan jalan terus," tuntasnya.
Komisi III DPR bahas calon hakim agung
(maf)