Pemerintah diminta perhatikan keselamatan pelayaran
A
A
A
Sindonews.com - Keselamatan pelayaran belum menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Meski cuaca buruk, sejumlah pelayaran masih dilakukan sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo. Menurutnya, pembiaran tersebut menyebabkan rangkaian musibah kecelakaan kapal yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia selama sebulan terakhir.
Pasalnya, selama Januari hingga awal Februari 2014, belasan kecelakaan kapal mulai dari tenggelam hingga kebocoran, terjadi akibat cuaca buruk.
“Selama sebulan terakhir, tercatat belasan kecelakaan kapal tenggelam maupun bocor akibat menerjang cuaca buruk," kata Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
"Itu belum termasuk kapal-kapal nelayan yang tergulung ombak. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena tidak hanya menyebabkan kerugian material, tapi juga nyawa. Bagaimana bisa dalam kondisi cuaca buruk, masih diizinkan berlayar,” imbuhnya.
Menurut Sigit, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 mengamanatkan, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Selain itu menurutnya, Syahbandar Pelabuhan adalah pejabat pemerintah di pelabuhan, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dengan demikian, kata Sigit, seharusnya Syahbandar Pelabuhan komersial dan pelabuhan perikanan, tidak mengeluarkan surat izin berlayar ketika cuaca buruk untuk menghindari kecelakaan. Dan perintah Syahbandar Pelabuhan tidak bisa ditawar.
“Namun, dalam penyelenggaraan pelayaran yang menjadi urat nadi transportasi di Indonesia, faktor keselamatan memang kerap diabaikan. Terbukti dengan masih banyak kapal yang berlayar meski BMKG sudah memperingatkan tentang cuaca buruk dan gelombang tinggi,” ucapnya.
Selain itu, maraknya kecelakaan kapal akhir-akhir ini, diduga akibat kurang masifnya desiminasi informasi kecuacaan kepada pihak terkait, khususnya pelaku pelayaran. Sebagai contoh, kata Sigit, banyak nelayan yang melaut karena ketidaktahuan mereka akan cuaca buruk.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo. Menurutnya, pembiaran tersebut menyebabkan rangkaian musibah kecelakaan kapal yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia selama sebulan terakhir.
Pasalnya, selama Januari hingga awal Februari 2014, belasan kecelakaan kapal mulai dari tenggelam hingga kebocoran, terjadi akibat cuaca buruk.
“Selama sebulan terakhir, tercatat belasan kecelakaan kapal tenggelam maupun bocor akibat menerjang cuaca buruk," kata Sigit dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
"Itu belum termasuk kapal-kapal nelayan yang tergulung ombak. Kondisi ini sangat memprihatinkan, karena tidak hanya menyebabkan kerugian material, tapi juga nyawa. Bagaimana bisa dalam kondisi cuaca buruk, masih diizinkan berlayar,” imbuhnya.
Menurut Sigit, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 mengamanatkan, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Selain itu menurutnya, Syahbandar Pelabuhan adalah pejabat pemerintah di pelabuhan, memiliki kewenangan tertinggi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dengan demikian, kata Sigit, seharusnya Syahbandar Pelabuhan komersial dan pelabuhan perikanan, tidak mengeluarkan surat izin berlayar ketika cuaca buruk untuk menghindari kecelakaan. Dan perintah Syahbandar Pelabuhan tidak bisa ditawar.
“Namun, dalam penyelenggaraan pelayaran yang menjadi urat nadi transportasi di Indonesia, faktor keselamatan memang kerap diabaikan. Terbukti dengan masih banyak kapal yang berlayar meski BMKG sudah memperingatkan tentang cuaca buruk dan gelombang tinggi,” ucapnya.
Selain itu, maraknya kecelakaan kapal akhir-akhir ini, diduga akibat kurang masifnya desiminasi informasi kecuacaan kepada pihak terkait, khususnya pelaku pelayaran. Sebagai contoh, kata Sigit, banyak nelayan yang melaut karena ketidaktahuan mereka akan cuaca buruk.
(maf)