Asal ada laporan, Kejagung usut oknum jaksa pemeras
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mahfud Manan berharap, tersangka M Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, secepatnya melaporkan kepada Jamwas terkait dugaan pemerasan oknum jaksa berinisial JIB.
Menurut Mahfud, pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan internal, jika Wakil Ketua Kadin Komite Iran Indonesia tersebut, tidak melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial JIB.
"Kalau laporannya dari Bahalwan mengenai siapa oknum itu, uang itu buat apa, dari mana, itu semua kita bisa bergerak. Intinya, asal ada laporan kita akan melakukan penyelidikan internal," tegas Mahfud di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Mantan Jampidum tersebut mengakui, pihaknya melakukan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh jaksa berinisial JIB. Mahfud menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak menemukan oknum jaksa berinisial JIB.
"Itu belum jelas, harus klarifikasi dulu," tegasnya.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia telah diperiksa oleh Kejagung pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya, di mana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB, dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Menurut Mahfud, pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan internal, jika Wakil Ketua Kadin Komite Iran Indonesia tersebut, tidak melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial JIB.
"Kalau laporannya dari Bahalwan mengenai siapa oknum itu, uang itu buat apa, dari mana, itu semua kita bisa bergerak. Intinya, asal ada laporan kita akan melakukan penyelidikan internal," tegas Mahfud di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).
Mantan Jampidum tersebut mengakui, pihaknya melakukan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh jaksa berinisial JIB. Mahfud menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak menemukan oknum jaksa berinisial JIB.
"Itu belum jelas, harus klarifikasi dulu," tegasnya.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia telah diperiksa oleh Kejagung pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya, di mana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB, dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)