Bawaslu tuding KPU lalai
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron menganggap lolosnya Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen, dan mantan narapidana Bambang Herdadi sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai bentuk kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menilai KPU seharusnya sejak awal mencermati semua identitas dan riwat pekerjaan masing-masing Caleg. "Oleh karena itu, KPU tidak menindaklanjutinya. KPU tidak memeriksa lebih jauh," kata Daniel di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Daniel mengatakan, untuk kasus Halius, Bawaslu tengah memutuskan melalui rapat pleno sebelum libur Imlek. Bawaslu menganggap Halius dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan jabatannya sebagai ketua Komjak. "Alasannya tidak ada formulir yang tersedia, yaitu formulir yang menunjukkan surat keterangan pemberhentian dari Komisi Kejaksaan, dan atau sedang mengurus pencalonan," tuturnya.
Sementara untuk Bambang, Bawaslu mencoret caleg dari Partai NasDem itu lantaran diketahui yang bersangkutan pernah dipidana di atas 5 tahun. "Dia (Bambang) tidak memenuhi persyaratan dalam konteks narapidana yang menjalani hukuman lima tahun. Dia baru terhitung empat tahunan," ungkapnya.
Untuk kasus Bambang, Bawaslu sudah memutuskan dalam rapat pleno pada Kamis pekan lalu. Sementara, untuk kedua caleg tersebut, KPU secara resmi bakal mengosongkan nama mereka di daftar pemilihan masing-masing di surat suara logistik pemilu legislatif (pileg) 2014 mendatang.
Seperti diketahui, Halius Hosen maju sebagai caleg PDIP dari dapil Sumatera Barat I nomor urut 2. Sementara Bambang Herdadi terdaftar sebagai caleg NasDem dari Dapil IX nomor urut 2.
Berita:
KPU akhirnya coret Halius dari DCT
Anggota Komjak tak tahu Halius nyaleg
Dia menilai KPU seharusnya sejak awal mencermati semua identitas dan riwat pekerjaan masing-masing Caleg. "Oleh karena itu, KPU tidak menindaklanjutinya. KPU tidak memeriksa lebih jauh," kata Daniel di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Daniel mengatakan, untuk kasus Halius, Bawaslu tengah memutuskan melalui rapat pleno sebelum libur Imlek. Bawaslu menganggap Halius dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan jabatannya sebagai ketua Komjak. "Alasannya tidak ada formulir yang tersedia, yaitu formulir yang menunjukkan surat keterangan pemberhentian dari Komisi Kejaksaan, dan atau sedang mengurus pencalonan," tuturnya.
Sementara untuk Bambang, Bawaslu mencoret caleg dari Partai NasDem itu lantaran diketahui yang bersangkutan pernah dipidana di atas 5 tahun. "Dia (Bambang) tidak memenuhi persyaratan dalam konteks narapidana yang menjalani hukuman lima tahun. Dia baru terhitung empat tahunan," ungkapnya.
Untuk kasus Bambang, Bawaslu sudah memutuskan dalam rapat pleno pada Kamis pekan lalu. Sementara, untuk kedua caleg tersebut, KPU secara resmi bakal mengosongkan nama mereka di daftar pemilihan masing-masing di surat suara logistik pemilu legislatif (pileg) 2014 mendatang.
Seperti diketahui, Halius Hosen maju sebagai caleg PDIP dari dapil Sumatera Barat I nomor urut 2. Sementara Bambang Herdadi terdaftar sebagai caleg NasDem dari Dapil IX nomor urut 2.
Berita:
KPU akhirnya coret Halius dari DCT
Anggota Komjak tak tahu Halius nyaleg
(dam)