Kasus videotron, Kajati dituding lindungi Syarief & putranya
A
A
A
Sindonews.com - Office boy (OB) PT Imaji Media, Hendra Saputra yang namanya tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Imaji Media seharusnya dijadikan justice collaborator atau whistle blower dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Justru Sang OB lebih layak jadi justice collaborator atau whistle blower bukan malah dikorbankan. Malu lah, dengan rakyat kalau memaksakan diri mengutak-atik fakta demi melindungi sang menteri dan anaknya," tegas Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengimbau, agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka mata dalam perkara yang telah merugikan negara Rp17 miliar tersebut dan segera memanggil Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan serta anak kandungnya Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media yang memenangkan tender proyek pengadaan videotron tersebut.
"Memangnya Office Boy sekelas Hendra S itu merugikan negara Rp17 miliaran itu ketika dibawa kabur ke Samarinda hanya hidup dari kiriman bulanan, hidup kost sambil jual buah sama pulsa sudah memenuhi syarat? Sudah saatnya malu dengan rasa keadilan rakyat," pungkas Pasek.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaji Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca berita:
Kejagung diminta serahkan kasus videotron ke KPK
"Justru Sang OB lebih layak jadi justice collaborator atau whistle blower bukan malah dikorbankan. Malu lah, dengan rakyat kalau memaksakan diri mengutak-atik fakta demi melindungi sang menteri dan anaknya," tegas Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengimbau, agar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka mata dalam perkara yang telah merugikan negara Rp17 miliar tersebut dan segera memanggil Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan serta anak kandungnya Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media yang memenangkan tender proyek pengadaan videotron tersebut.
"Memangnya Office Boy sekelas Hendra S itu merugikan negara Rp17 miliaran itu ketika dibawa kabur ke Samarinda hanya hidup dari kiriman bulanan, hidup kost sambil jual buah sama pulsa sudah memenuhi syarat? Sudah saatnya malu dengan rasa keadilan rakyat," pungkas Pasek.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaji Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca berita:
Kejagung diminta serahkan kasus videotron ke KPK
(kri)