Jaksa Agung diminta selidiki oknum jaksa pemeras

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:28 WIB
Jaksa Agung diminta...
Jaksa Agung diminta selidiki oknum jaksa pemeras
A A A
Sindonews.com - Citra institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tercoreng setelah terkuak adanya oknum jaksa berinisial JIB yang diduga melakukan pemerasan terhadap M Bahalwan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan,Sumatera Utara (Sumut) melalui makelar kasus.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma meminta Jaksa Agung Basrief Arief melakukan penyelidikan internal dan klarifikasi atas kasus oknum jaksa pemeras tersebut.

Terlebih dengan beredarnya foto bahwa Direktur Penyidikan Kejagung telah menandatangani penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PLN Nur Pamudji, meski selama ini hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dengan dasar klarifikasi ini Jaksa Agung dapat melakukan pemeriksaaan internal," pinta Alvon dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Alvon menambahkan, Basrief harus aktif dan berani turun langsung membongkar dugaan makelar kasus yang ada di Gedung Bundar.

Hal tersebut penting, apalagi terkuaknya dugaan pemerasan oleh jaksa diungkapkan langsung oleh tersangka. "Menurut saya, seharusnya Jaksa Agung memang proaktif dalam mengungkap ini," pungkas Alvon.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. lalu satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Dengan ditetapkannya M Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini jadi enam orang. Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
(ilo)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved