Jaksa Agung diminta selidiki oknum jaksa pemeras

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:28 WIB
Jaksa Agung diminta...
Jaksa Agung diminta selidiki oknum jaksa pemeras
A A A
Sindonews.com - Citra institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tercoreng setelah terkuak adanya oknum jaksa berinisial JIB yang diduga melakukan pemerasan terhadap M Bahalwan, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan,Sumatera Utara (Sumut) melalui makelar kasus.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma meminta Jaksa Agung Basrief Arief melakukan penyelidikan internal dan klarifikasi atas kasus oknum jaksa pemeras tersebut.

Terlebih dengan beredarnya foto bahwa Direktur Penyidikan Kejagung telah menandatangani penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama PLN Nur Pamudji, meski selama ini hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dengan dasar klarifikasi ini Jaksa Agung dapat melakukan pemeriksaaan internal," pinta Alvon dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Alvon menambahkan, Basrief harus aktif dan berani turun langsung membongkar dugaan makelar kasus yang ada di Gedung Bundar.

Hal tersebut penting, apalagi terkuaknya dugaan pemerasan oleh jaksa diungkapkan langsung oleh tersangka. "Menurut saya, seharusnya Jaksa Agung memang proaktif dalam mengungkap ini," pungkas Alvon.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. lalu satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Dengan ditetapkannya M Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini jadi enam orang. Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.

Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7711 seconds (0.1#10.140)