Korupsi pajak Wilmar masih gelap

Kamis, 30 Januari 2014 - 15:43 WIB
Korupsi pajak Wilmar masih gelap
Korupsi pajak Wilmar masih gelap
A A A
Sindonews.com - Kasus korupsi pajak yang telah merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun dan melibatkan perusahaan Wilmar International Ltd Group sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga negara yang menangani kasus tersebut mengaku tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut dan berdalih tidak ditemukan unsur korupsi. Kejagung lalu melemparkan kasus tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany meyakini pihaknya tidak dapat menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak Wilmar International Ltd Group dengan cepat. Pasalnya, selain harus mengumpulkan data di lapangan, pihaknya juga masih belum mendapatkan laporan terakhir dari tim penyidik terkait perkara tersebut.

"Masih berjalan, tidak bisa buru-buru dong. Teman-teman di lapangan kan butuh data untuk kasus itu (Wilmar). Ribuan dokumen yang sedang dikumpulkan sekarang," kata Fuad di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).

Fuad pun meminta agar semua pihak untuk bersabar. Karena menurutnya kasus WIlmar tersebut akan segera diselesaikan dan Ditjen Pajak juga akan menarik orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut tanpa terkecuali.

"Sabar, pokoknya proses penyelidikannya masih tetap berjalan. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan dan sedang berjalan proses pemnriksaan," papar Fuad.

Kendati demikian, Fuad masih belum yakin pihaknya dapat meningkatkan perkara tersebut ke proses penyidikan. "Kita lihat nanti, kita tunggu laporan dari tim penyidik nanti. Saya tidak bisa ngomong itu," pungkas Fuad.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak tersebut telah dilaporkan ke Kejagung pada 2009, dengan tembusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kemenkeu, dan Ketua Komisi Pengawas Perpajakan.

Perkara tersebut, diduga kuat terkait dengan rekayasa laporan perpajakan dengan melakukan restitusi pajak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 triliun.

Baca:
Kejagung serahkan kasus Wilmar ke Dirjen Pajak
'Ada pembukuan tidak wajar di Wilmar'
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4911 seconds (0.1#10.140)