Baru bayar Rp719 M, blokir aset Asian Agri dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka seluruh aset milik Asian Agri Group (AAG) yang sebelumnya telah diblokir karena tidak membayar denda pidana perkara pajak sebesar Rp2,5 triliun.
Aset yang telah diblokir oleh Kejagung berupa tanah ribuan hektare di tiga provinsi yaitu, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi, serta 19 pabrik kelapa sawit dengan total Rp5,3 triliun.
"Yang diblokir nanti akan kami buka. Sitaan itu upaya paksa, upaya paksa itu apabila upaya-upaya (eksekusi) tidak bisa dilakukan," kata Basrief dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Basrief menambahkan, niat baik AAG untuk membayar denda pidana pajak sebesar Rp2,5 triliun tersebut adalah sebuah prestasi, kendati pihak AAG baru membayar Rp719 miliar dan masih kurang Rp1,9 triliun.
"Niat baik Asian Agri itu prestasi yang harus dihargai," kata Basrief.
Untuk diketahui, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Suwir Laut diharuskan membayar denda Rp2,5 triliun. Kejagung telah melakukan pelacakan aset dan menyita tanah ribuan hektare yang berada di tiga provinsi yaitu, Sumut, Riau, dan Jambi.
Selaku eksekutor, Kejagung juga menemukan 19 pabrik sawit di tiga provinsi tersebut. Total aset yang berpotensi disita dalam rangka upaya eksekusi mencapai Rp5,3 triliun.
Namun diketahui, Asian Agri mengagunkan aset milik negara berupa hak guna usaha (HGU) di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss, di London, Inggris.
Kejagung tidak dapat menjelaskan aset-aset apa saja yang disimpan Asian Agri di London dan siapa pihak yang menjaminnya. Diketahui, total agunan di London sebesar USD125 juta.
Pembayaran denda Asian Agri dicicil
Aset yang telah diblokir oleh Kejagung berupa tanah ribuan hektare di tiga provinsi yaitu, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi, serta 19 pabrik kelapa sawit dengan total Rp5,3 triliun.
"Yang diblokir nanti akan kami buka. Sitaan itu upaya paksa, upaya paksa itu apabila upaya-upaya (eksekusi) tidak bisa dilakukan," kata Basrief dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Basrief menambahkan, niat baik AAG untuk membayar denda pidana pajak sebesar Rp2,5 triliun tersebut adalah sebuah prestasi, kendati pihak AAG baru membayar Rp719 miliar dan masih kurang Rp1,9 triliun.
"Niat baik Asian Agri itu prestasi yang harus dihargai," kata Basrief.
Untuk diketahui, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Suwir Laut diharuskan membayar denda Rp2,5 triliun. Kejagung telah melakukan pelacakan aset dan menyita tanah ribuan hektare yang berada di tiga provinsi yaitu, Sumut, Riau, dan Jambi.
Selaku eksekutor, Kejagung juga menemukan 19 pabrik sawit di tiga provinsi tersebut. Total aset yang berpotensi disita dalam rangka upaya eksekusi mencapai Rp5,3 triliun.
Namun diketahui, Asian Agri mengagunkan aset milik negara berupa hak guna usaha (HGU) di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss, di London, Inggris.
Kejagung tidak dapat menjelaskan aset-aset apa saja yang disimpan Asian Agri di London dan siapa pihak yang menjaminnya. Diketahui, total agunan di London sebesar USD125 juta.
Pembayaran denda Asian Agri dicicil
(dam)