Aktivis PPI: Bagaimana jika janji palsu SBY disomasi?
A
A
A
Sindonews.com - Somasi yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui pengacara pribadinya kepada sejumlah pihak terus menuai polemik. Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dan mantan Menteri Keuangan era Presiden Gusdur yaitu Rizal Ramli adalah pihak yang disomasi.
Sri Mulyono mengaku tulisannya di media sosial Kompasiana dengan judul 'Kejarlah Daku, Kau Terungkap' merupakan penyaluran ide dan pendapat atas apa yang diamati selama ini menyangkut persoalan dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dia menjelaskan, mengacu Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam Pasal 23 ayat (2) menyatakan, bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
Bahkan dia menuding balik bahwa selama ini Presiden SBY sering mengumbar janji yang diulang-ulang dan mengklaim partainya bersih, cerdas dan santun, tapi para kadernya di Demokrat banyak terseret persoalan korupsi.
"Bagaimana kalau Presiden SBY yang juga merangkap Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus merangkap lagi Ketua Umum Majelis Tinggi Partai Demokrat disomasi rakyat karena janji-janjinya palsu?" ujar Mulyono ketika mengadu ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2014).
Maka itu sahabat Anas Urbaningrum ini berharap Komnas HAM segera bisa menuntaskan secara konklusif terhadap persoalan orang yang diduga bersalah karena menebarkan teror dan ancaman kepada warga negara Indonesia.
"Bila dinyatakan tidak bersalah, kami ingin tahu mengapa tidak bersalah, termasuk dalam hal ini Presiden Republik Indonesia SBY, di mana sampai saat ini masih menebarkan somasi terhadap rakyatnya," imbuhnya.
Berita:
Senggol nama Ibas, politikus PKS disomasi SBY
SBY juga somasi Rizal Ramli dan aktivis PPI
Sri Mulyono mengaku tulisannya di media sosial Kompasiana dengan judul 'Kejarlah Daku, Kau Terungkap' merupakan penyaluran ide dan pendapat atas apa yang diamati selama ini menyangkut persoalan dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dia menjelaskan, mengacu Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dalam Pasal 23 ayat (2) menyatakan, bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
Bahkan dia menuding balik bahwa selama ini Presiden SBY sering mengumbar janji yang diulang-ulang dan mengklaim partainya bersih, cerdas dan santun, tapi para kadernya di Demokrat banyak terseret persoalan korupsi.
"Bagaimana kalau Presiden SBY yang juga merangkap Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus merangkap lagi Ketua Umum Majelis Tinggi Partai Demokrat disomasi rakyat karena janji-janjinya palsu?" ujar Mulyono ketika mengadu ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2014).
Maka itu sahabat Anas Urbaningrum ini berharap Komnas HAM segera bisa menuntaskan secara konklusif terhadap persoalan orang yang diduga bersalah karena menebarkan teror dan ancaman kepada warga negara Indonesia.
"Bila dinyatakan tidak bersalah, kami ingin tahu mengapa tidak bersalah, termasuk dalam hal ini Presiden Republik Indonesia SBY, di mana sampai saat ini masih menebarkan somasi terhadap rakyatnya," imbuhnya.
Berita:
Senggol nama Ibas, politikus PKS disomasi SBY
SBY juga somasi Rizal Ramli dan aktivis PPI
(kur)