Hambalang yes, proyek lain no

Rabu, 29 Januari 2014 - 11:52 WIB
Hambalang yes, proyek lain no
Hambalang yes, proyek lain no
A A A
Sindonews.com - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution tidak keberatan jika kliennya, Anas Urbaningrum diperiksa terkait kasus proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Namun, Buyung tetap keberatan jika penyidik KPK memeriksa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu dikaitkan dengan proyek-proyek lain. Sebab, kata dia, KPK belum menjelaskan apa yang dimaksud dengan proyek-proyek lain.

"Kalau diperiksa untuk Hambalang, ayo. Tapi kalau lain-lain, sebutkan yang lain-lain itu apa? Jadi kami tahu perkembangannya bagaimana," tutur Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Adnan menilai, KPK harus menjelaskan kasus yang dituduhkan kepada seorang tersangka. Itu merupakan hal yang prinsip. Jika tidak dijelaskan, maka bisa saja melanggar hukum.

Jika tidak sesuai dengan prosedur, kata Buyung, maka kuasa hukum tetap akan melakukan perlawanan.

"Kalau diperiksa dengan baik, kami ikuti dan dukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Tapi caranya harus berdasarkan hukum dan menghormati harkat dan martabat manusia, kalau berlebihan harus kita cegah,"katanya.

KPK pada 10 Januri lalu menahan Anas di rumah tahanan negara (Rutan) KPK. Anas disangka menerima hadiah hadiah atau janji berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas juga disangka terlibat dengan proyek-proyek lainnya. Pasal yang disangkakan kepada tersangka Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Pasal itu bukan pasal gratifikasi.

Berita:

2 politikus Demokrat diperiksa lengkapi berkas Anas
Izin berobat, Anas tunggu respons KPK
Buyung akui minta Anas bungkam
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5787 seconds (0.1#10.140)