Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum M Bahalwan, Chandra Hamzah menegaskan, pihaknya belum mau melaporkan oknum Jaksa berinisial JIB yang telah memeras kliennya.
Diketahui, pemerasan itu dengan meminta uang sebesar Rp10 miliar dan diminta untuk mengirimkan ke rekening sebuah bank atas nama Janto Dearmando Dana.
Chandra mengakui, pihaknya masih harus melakukan diskusi secara mendalam dengan kliennya, sebelum melakukan langkah berikutnya, kendati pihak KPK dan Kejaksaan Agung telah membuka pintu lebar untuk melaporkan adanya pemerasan oknum Jaksa berinisial JIB tersebut.
"Kita diskusi panjang. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan Pak Moh, (Bahalwan)," kata Chandra dalam konferensi persnya di Kopitiam SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2014, malam.
Chandra menambahkan, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh M Bahalwan, pihaknya tetap menunggu keputusan dari kliennya terkait dengan laporan oknum Jaksa tersebut.
"Apakah kita lapor tidak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," pungkas Chandra.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa tersangka M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia mendapatkan arahan dari seseorang untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp10 miliar ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Uang tersebut harus dikirimkan sebelum pukul 12.00 WIB pada hari Senin 27 Januari 2014 sebelum M Bahalwan ditahan. Jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka sore harinya M Bahalwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yakni Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Namun, masih ada satu orang yang masih belum disidik dan dimintai pertanggung jawaban hukumnya oleh pihak Kejagung terkait kasus tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur, Yuni yang kerap mangkir ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik.
Selain itu, pihak Kejagung sampai saat ini masih belum berani menetapkan status buron kepada Yuni, yang telah terlibat dalam kasus penggadaan Flame Tube GT-1.2, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Pada saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM. Namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Ditanya dugaan pemerasan, Jampidsus bilang jangan terprovokasi
Diketahui, pemerasan itu dengan meminta uang sebesar Rp10 miliar dan diminta untuk mengirimkan ke rekening sebuah bank atas nama Janto Dearmando Dana.
Chandra mengakui, pihaknya masih harus melakukan diskusi secara mendalam dengan kliennya, sebelum melakukan langkah berikutnya, kendati pihak KPK dan Kejaksaan Agung telah membuka pintu lebar untuk melaporkan adanya pemerasan oknum Jaksa berinisial JIB tersebut.
"Kita diskusi panjang. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan Pak Moh, (Bahalwan)," kata Chandra dalam konferensi persnya di Kopitiam SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2014, malam.
Chandra menambahkan, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh M Bahalwan, pihaknya tetap menunggu keputusan dari kliennya terkait dengan laporan oknum Jaksa tersebut.
"Apakah kita lapor tidak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," pungkas Chandra.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa tersangka M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia mendapatkan arahan dari seseorang untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp10 miliar ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Uang tersebut harus dikirimkan sebelum pukul 12.00 WIB pada hari Senin 27 Januari 2014 sebelum M Bahalwan ditahan. Jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka sore harinya M Bahalwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yakni Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Namun, masih ada satu orang yang masih belum disidik dan dimintai pertanggung jawaban hukumnya oleh pihak Kejagung terkait kasus tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Sri Makmur, Yuni yang kerap mangkir ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik.
Selain itu, pihak Kejagung sampai saat ini masih belum berani menetapkan status buron kepada Yuni, yang telah terlibat dalam kasus penggadaan Flame Tube GT-1.2, 2007 di PLTGU Belawan, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp23 miliar.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Pada saat itu, PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM. Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dan MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan dengan OEM. Namun kenyataannya Flame Turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Ditanya dugaan pemerasan, Jampidsus bilang jangan terprovokasi
(maf)