Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengklarifikasi kebenaran terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial JIB terhadap tersangka M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sebesar Rp10 miliar.
"Jika ada laporan, sesuai prosedur, kita akan turunkan tim untuk klarifikasi atas kebenaran yang dilaporkan itu," kata Jamwas Kejagung Mahfud Manan, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2014.
"Kalau ada indikasi bahwa apa yang dilaporkan mengandung kebenaran, maka akan ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus. Jika ada laporan nanti akan dikroscek," imbuhnya.
Untuk itu, Kejagung juga meminta kepada Bahalwan untuk segera melaporkan dugaan pemerasan tersebut, agar dapat segera ditindaklanjuti. "Iya (silakan jika akan melapor)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," ujar Bahalwan di Gedung Bundar Kejasaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Hari ini Bahalwan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark-up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Ditanya dugaan pemerasan, Jampidsus bilang jangan terprovokasi
"Jika ada laporan, sesuai prosedur, kita akan turunkan tim untuk klarifikasi atas kebenaran yang dilaporkan itu," kata Jamwas Kejagung Mahfud Manan, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2014.
"Kalau ada indikasi bahwa apa yang dilaporkan mengandung kebenaran, maka akan ditindaklanjuti dengan inspeksi kasus. Jika ada laporan nanti akan dikroscek," imbuhnya.
Untuk itu, Kejagung juga meminta kepada Bahalwan untuk segera melaporkan dugaan pemerasan tersebut, agar dapat segera ditindaklanjuti. "Iya (silakan jika akan melapor)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," ujar Bahalwan di Gedung Bundar Kejasaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Hari ini Bahalwan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (mark-up) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi Flame Turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Ditanya dugaan pemerasan, Jampidsus bilang jangan terprovokasi
(maf)