Momentum pemilu jadi lahan basah lembaga survei
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga survei mulai menjamur jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Namun yang terjadi, lembaga survei yang muncul terkesan asal dalam mengumumkan hasil penelitiannya kepada publik.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengatakan, fenomena tersebut muncul karena lemahnya regulasi yang mengatur lembaga survei.
Akibatnya, banyak lembaga survei menjadikan momen pemilu sebagai lahan (industri) untuk meraup keuntungan.
"Realitas kehidupan global survei jadi sebuah lahan industri besar," kata Hasto saat diskusi bertajuk 'Lembaga Survei Wakili Siapa?" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).
Karena lemahnya regulasi tersebut, maka banyak lembaga survei hanya berpikir untung dan rugi dalam kegiatan surveinya. Maka itu, pihaknya setuju KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) menginisiasi lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 untuk mengatur lembaga survei.
Lebih jauh dia mengatakan, jika lembaga survei tak memiliki regulasi yang jelas, ia khawatir 'menjamurnya' lembaga survei akan dimanfaatkan kepentingan tertentu untuk mendulang kekuasaan politik.
"Kita diperkaya oleh (survei) itu. Tapi kita paham regulasi enggak bisa membendung hasrat berkuasa," tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap lembaga survei memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik secara akademik maupun etik kepada publik. "Ada yang tidak punya etika dan menjadikan survei untuk mengubah persepsi publik," tutupnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengatakan, fenomena tersebut muncul karena lemahnya regulasi yang mengatur lembaga survei.
Akibatnya, banyak lembaga survei menjadikan momen pemilu sebagai lahan (industri) untuk meraup keuntungan.
"Realitas kehidupan global survei jadi sebuah lahan industri besar," kata Hasto saat diskusi bertajuk 'Lembaga Survei Wakili Siapa?" di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).
Karena lemahnya regulasi tersebut, maka banyak lembaga survei hanya berpikir untung dan rugi dalam kegiatan surveinya. Maka itu, pihaknya setuju KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) menginisiasi lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2013 untuk mengatur lembaga survei.
Lebih jauh dia mengatakan, jika lembaga survei tak memiliki regulasi yang jelas, ia khawatir 'menjamurnya' lembaga survei akan dimanfaatkan kepentingan tertentu untuk mendulang kekuasaan politik.
"Kita diperkaya oleh (survei) itu. Tapi kita paham regulasi enggak bisa membendung hasrat berkuasa," tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap lembaga survei memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik secara akademik maupun etik kepada publik. "Ada yang tidak punya etika dan menjadikan survei untuk mengubah persepsi publik," tutupnya.
(maf)