Kepercayaan publik tentukan masa depan lembaga survei

Selasa, 28 Januari 2014 - 17:33 WIB
Kepercayaan publik tentukan masa depan lembaga survei
Kepercayaan publik tentukan masa depan lembaga survei
A A A
Sindonews.com - Lembaga survei dinilai turut memengaruhi pendapat publik, dalam menentukan pilihan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Oleh karena itu, lembaga survei dituntut untuk membuktikan metode penelitian dan sumber survei secara jujur dan independen, sebagai dasar pertanggungjawabannya kepada publik.

"Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu kematian sendiri bagi lembaga survei," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, saat diskusi bertajuk 'Lembaga Survei Wakili Siapa?" di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

Dosen ilmu politik Univesitas Gajah Mada (UGM) ini melanjutkan, ruang lingkup survei berdasar pada kepercayaan publik. Sehingga, tingkat akurasi data survei juga harus menjadi acuan bagi lembaga survei.

Maka itu, Sigit mendesak lembaga survei secara sukarela mau mendaftar kepada KPU agar mudah diawasi oleh publik. Karena, lembaga survei bukan cuma mengedepankan sikap profesionalisme, tetapi juga ancaman sanksi publik. "Sebagai bisnis kepercayaan, meletakkan survei sebagai profesi harus hati-hati," ujarnya.

Menurut dia, sanksi normatif yang tengah diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) menganut pada dua hal. Pertama sanksi administrasi, dan kedua sanksi pidana.

"Bukan pada tertib yang digariskan KPU. Pidana urusan DPR. Administrasi ruang lingkup KPU," tambahnya.

Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei. Dalam PKPU itu, antara lain mengatur lembaga survei harus terdaftar di KPU. Selain itu, lembaga survei juga dituntut menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana, serta aturan pengumuman hasil survei.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1192 seconds (0.1#10.140)