Kejagung persilakan Bahalwan lapor Jamwas
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi meyakini tidak ada oknum jaksa berinisial JIB yang bermain dalam perkara pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Menurut Untung, jika ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan, maka Kejagung akan terbuka dan mempersilakan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas).
"Silakan dilaporkan jika ada oknum jaksa yang bermain dalam kasus itu, sepanjang itu bukan fitnah," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," kata Bahalwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, siang tadi.
M Bahalwan mendapatkan arahan dari seseorang untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp10 miliar ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856.
Uang tersebut harus dikirimkan sebelum pukul 12.00 WIB pada hari Senin 27 Januari 2014 sebelum Bahalwan ditahan. Jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka sore harinya Bahalwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Untung, jika ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan, maka Kejagung akan terbuka dan mempersilakan melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas).
"Silakan dilaporkan jika ada oknum jaksa yang bermain dalam kasus itu, sepanjang itu bukan fitnah," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," kata Bahalwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, siang tadi.
M Bahalwan mendapatkan arahan dari seseorang untuk mentransfer uang tunai sebesar Rp10 miliar ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856.
Uang tersebut harus dikirimkan sebelum pukul 12.00 WIB pada hari Senin 27 Januari 2014 sebelum Bahalwan ditahan. Jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka sore harinya Bahalwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(dam)