Tersangka korupsi turbin mengaku diperas Rp10 M
Selasa, 28 Januari 2014 - 15:48 WIB
Tersangka korupsi turbin mengaku diperas Rp10 M
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka karena menolak untuk membayar uang sebesar Rp10 miliar kepada oknum jaksa di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," kata Bahalwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Hari ini Bahalwan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Sebelumnya Kejagung menahan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (markup) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Berita:
Kejagung kembali tahan tersangka korupsi turbin
"Iya benar, kalau tidak benar ngapain saya harus ngomong itu. Jaksanya berinisial JIB," kata Bahalwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Hari ini Bahalwan akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 2.095.395,08 Euro atau Rp25.019.331.564.
Sebelumnya Kejagung menahan lima tersangka yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menduga ada penggelembungan harga (markup) dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan pada tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Berita:
Kejagung kembali tahan tersangka korupsi turbin
(dam)