Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi

Senin, 27 Januari 2014 - 14:24 WIB
Bantahan Bawaslu soal...
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku setuju pengawasan perwakilan dana partai politik (parpol) dibiayai negara.

Namun, Bawaslu mengklaim, usulan dana saksi untuk parpol tersebut datang dari kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.

Bawaslu beralasan, dalam soal urusan pengawasan memang menjadi kehendaknya. Tetapi, menyangkut anggaran biaya saksi parpol, Bawaslu menyerahkan kepada pemerintah dan DPR RI.

"Nah itu (dana saksi) ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah," kata Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, di Hotel Aryaduta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).

Daniel menjelaskan, soal dana pengawasan pemilu legislatif (pileg), Bawaslu berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengucurkan anggaran untuk mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), termasuk gerakan sejuta relawan yang dibuatnya.

Menurut Daniel, sejak awal pihak yang tengah difokuskan untuk melakukan pengawasan pemilu adalah PPL dan mitra PPL. Sehingga, jelang pencoblosan 9 April mendatang, anggaran tersebut sudah bisa disalurkan untuk tugas pengawasan.

"Sejak awal yang kita sounding soal skema mengamankan hasil pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pengawas pemilu dari perwakilan partai dibiayai negara. Bahkan, anggaran Rp700 miliar tengah dipersiapkan untuk membayar 12 perwakilan dari masing-masing parpol.

PPATK berharap MoU dengan KPU tuntas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0222 seconds (0.1#10.140)