Marzuki kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika dikembalikan oleh pimpinan DPR kepada DPP Partai Demokrat. Alasannya, surat tersebut tidak memenuhi azas legal yang semestinya.
"Surat itu dikembalikan ke DPP pagi ini," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika dihubungi, Jumat 24 Januari 2014.
Politikus Demokrat itu menjelaskan, karena ada ketentuan surat PAW dan pemberhentian seseorang itu harus ditandatangani oleh ketua umum DPP partai. Maka, surat itu harus dikembalikan karena hanya ada tanda tangan ketua harian dan sekjen DPP partai yang bersangkutan saja.
"Karena ada ketentuan harus ditandatangani ketum," kata peserta konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat itu.
Menurut Marzuki, masalah legal surat tersebut ditentukan oleh deputi hukum DPR. Jadi, dia tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai rincian masalah surat tersebut. "Yang menimbang itu deputi hukum DPR," ujarnya.
Ditanya terkait tenggat waktu pengembalian surat itu, dia menjelaskan tidak ada tenggat waktu untuk kapan DPP Partai Demokrat harus mengembalikan surat itu. "Tidak ada tenggat waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika menilai, surat PAW yang dilayangkan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi tiga aspek yakni, aspek formalitas surat yang semestinya ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai. Kedua, aspek prosedural dimana pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat.
Terakhir, aspek substansial dimana dia dituduh telah melanggar kode etik, sedangkan dia merasa tidak ada satu pun kode etik yang ia langgar.
Baca berita:
Pasek akan somasi Syarief Hasan & Ibas
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
"Surat itu dikembalikan ke DPP pagi ini," kata Ketua DPR Marzuki Alie ketika dihubungi, Jumat 24 Januari 2014.
Politikus Demokrat itu menjelaskan, karena ada ketentuan surat PAW dan pemberhentian seseorang itu harus ditandatangani oleh ketua umum DPP partai. Maka, surat itu harus dikembalikan karena hanya ada tanda tangan ketua harian dan sekjen DPP partai yang bersangkutan saja.
"Karena ada ketentuan harus ditandatangani ketum," kata peserta konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat itu.
Menurut Marzuki, masalah legal surat tersebut ditentukan oleh deputi hukum DPR. Jadi, dia tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai rincian masalah surat tersebut. "Yang menimbang itu deputi hukum DPR," ujarnya.
Ditanya terkait tenggat waktu pengembalian surat itu, dia menjelaskan tidak ada tenggat waktu untuk kapan DPP Partai Demokrat harus mengembalikan surat itu. "Tidak ada tenggat waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika menilai, surat PAW yang dilayangkan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi tiga aspek yakni, aspek formalitas surat yang semestinya ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai. Kedua, aspek prosedural dimana pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat.
Terakhir, aspek substansial dimana dia dituduh telah melanggar kode etik, sedangkan dia merasa tidak ada satu pun kode etik yang ia langgar.
Baca berita:
Pasek akan somasi Syarief Hasan & Ibas
Pasek nilai surat pemecatannya tak sesuai prosedur
(kri)