PPI desak Kajati DKI tuntaskan kasus videotron
A
A
A
Sindonews.com - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
"Kasus itu harusnya cepat ditangani. Jangan sampai mandek dan berakhir di OB-nya saja," kata Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika di Markas PPI, Duren Sawit, Jakata Timur, Jumat (24/1/2014).
Pasek menambahkan, kasus tersebut sampai saat ini tidak pernah sekalipun menyentuh Rivan, anak kandung Menkop UKM Syarief Hasan selaku pemilik PT Imaje Media yang menjalankan tender videotron dari Kemenkop UKM tersebut.
"Kalau kejaksaan mau citranya kembali baik seperti KPK, seharusnya kasus tersebut diselesaikan," pungkas Pasek.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Rivan, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca berita:
Kasus videotron, Kejaksaan belum ungkap peran Rivan
"Kasus itu harusnya cepat ditangani. Jangan sampai mandek dan berakhir di OB-nya saja," kata Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika di Markas PPI, Duren Sawit, Jakata Timur, Jumat (24/1/2014).
Pasek menambahkan, kasus tersebut sampai saat ini tidak pernah sekalipun menyentuh Rivan, anak kandung Menkop UKM Syarief Hasan selaku pemilik PT Imaje Media yang menjalankan tender videotron dari Kemenkop UKM tersebut.
"Kalau kejaksaan mau citranya kembali baik seperti KPK, seharusnya kasus tersebut diselesaikan," pungkas Pasek.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Rivan, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca berita:
Kasus videotron, Kejaksaan belum ungkap peran Rivan
(kri)