Alat peraga kampanye ditertibkan, pengusaha periklanan protes

Jum'at, 24 Januari 2014 - 19:28 WIB
Alat peraga kampanye...
Alat peraga kampanye ditertibkan, pengusaha periklanan protes
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha periklanan di Soloraya memprotes penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang ada di wilayah Kabupaten Klaten. Pasalnya, baliho yang ditertibkan tersebut merupakan memiliki izin resmi dari pengusaha periklanan.

Ketua Forum Media Luar Ruang (Formula) Solo Irfan Sutikno menyayangkan, penertiban reklame maupun baliho partai politik dan gambar calon anggota legislatif (caleg) yang telah dipasang oleh para pengusaha periklanan. Pasalnya, para pengusaha periklanan tersebut memasang reklame dengan terlebih dahulu melakukan proses perizinan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Tidak hanya itu pemasangan baliho tersebut juga merupakan kontrak antara pengusaha periklanan dengan pihak parpol ataupun pihak caleg. Sehingga, jika baliho tersebut ditertibkan maka pihak pengusaha periklanan dapat diprotes oleh sang pemasang iklan.

“Kita kan ada kontrak dengan klien kita untuk memasang iklan kampanye mereka dalam waktu tertentu. Selain itu kita juga sudah kontrak terhadap Pemkab Klaten untuk menggunakan papan iklan tersebut dalam periode tertentu, sehingga penertiban ini harusnya tidak menyasar papan baliho yang berizin,” ucapnya.

Irfan menyebutkan, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang aturan iklan baliho kampanye. Menurutnya, akibat tidak adanya sosialisasi tersebut banyak pengusaha periklanan yang menerima order dari pihak ketiga yang memasang iklan kampanye caleg ataupun parpol.

“Tidak ada sosialisasi dan tahunnya ditertibkan seperti ini, harusnya kita diberitahu sebelumnya agar tidak jadi masalah seperti ini,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Klaten Dedi Wibowo menyebutkan, penertiban atribut kampanye tersebut memang tidak pandang bulu. Menurutnya selama baliho ataupun reklame caleg melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye bakal dibersihkan.

Ia mengatakan pembersihan tersebut bakal dilakukan hingga H-1 Pemungutan suara. “Kita akan terus tertibkan jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Baca berita:
Ini penyebab zonasi alat peraga belum diputuskan KPU
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Protes Proyek Nimbus-Dukung...
Protes Proyek Nimbus-Dukung Palestina, Puluhan Karyawan Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved