Alat peraga kampanye ditertibkan, pengusaha periklanan protes

Jum'at, 24 Januari 2014 - 19:28 WIB
Alat peraga kampanye ditertibkan, pengusaha periklanan protes
Alat peraga kampanye ditertibkan, pengusaha periklanan protes
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha periklanan di Soloraya memprotes penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang ada di wilayah Kabupaten Klaten. Pasalnya, baliho yang ditertibkan tersebut merupakan memiliki izin resmi dari pengusaha periklanan.

Ketua Forum Media Luar Ruang (Formula) Solo Irfan Sutikno menyayangkan, penertiban reklame maupun baliho partai politik dan gambar calon anggota legislatif (caleg) yang telah dipasang oleh para pengusaha periklanan. Pasalnya, para pengusaha periklanan tersebut memasang reklame dengan terlebih dahulu melakukan proses perizinan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Tidak hanya itu pemasangan baliho tersebut juga merupakan kontrak antara pengusaha periklanan dengan pihak parpol ataupun pihak caleg. Sehingga, jika baliho tersebut ditertibkan maka pihak pengusaha periklanan dapat diprotes oleh sang pemasang iklan.

“Kita kan ada kontrak dengan klien kita untuk memasang iklan kampanye mereka dalam waktu tertentu. Selain itu kita juga sudah kontrak terhadap Pemkab Klaten untuk menggunakan papan iklan tersebut dalam periode tertentu, sehingga penertiban ini harusnya tidak menyasar papan baliho yang berizin,” ucapnya.

Irfan menyebutkan, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang aturan iklan baliho kampanye. Menurutnya, akibat tidak adanya sosialisasi tersebut banyak pengusaha periklanan yang menerima order dari pihak ketiga yang memasang iklan kampanye caleg ataupun parpol.

“Tidak ada sosialisasi dan tahunnya ditertibkan seperti ini, harusnya kita diberitahu sebelumnya agar tidak jadi masalah seperti ini,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Klaten Dedi Wibowo menyebutkan, penertiban atribut kampanye tersebut memang tidak pandang bulu. Menurutnya selama baliho ataupun reklame caleg melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye bakal dibersihkan.

Ia mengatakan pembersihan tersebut bakal dilakukan hingga H-1 Pemungutan suara. “Kita akan terus tertibkan jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Baca berita:
Ini penyebab zonasi alat peraga belum diputuskan KPU
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7255 seconds (0.1#10.140)