KPU Jabar catat banyak caleg lakukan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat banyak caleg yang melakukan pelanggaran. Para caleg dinilai terlalu bersemangat kampanye sehingga melanggar aturan.
Komisioner KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan, para caleg saat ini hanya boleh memasang alat peraga kampanye berupa spanduk untuk menyosialisasikan diri. Sebab, masa kampanye belum dimulai.
Jika sudah masuk masa kampanye, para caleg baru diperbolehkan menggunakan alat peraga kampanye lain, salah satunya baliho. Tapi faktanya, saat ini banyak caleg yang sudah berkampanye melalui baliho.
"Peruntukan untuk partai itu sekarang boleh pasang spanduk, umbul-umbul, baliho, dan bendera. Kalau caleg hanya boleh pasang spanduk," kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/1/2014).
Secara rinci, dia belum bisa menyebut berapa caleg yang memasang alat peraga kampanye selain spanduk. Tapi yang jelas, banyak caleg yang melakukan pelanggaran itu.
KPU pun melayangkan teguran kepada semua parpol, karena dari 12 parpol itu ada calegnya yang memasang alat peraga kampanye selain spanduk. "Yang kita tegur dan beri imbauan ada 12 parpol. Yang melakukan juga hampir di semua kabupaten/kota di Jawa Barat," jelas Agus.
Menurutnya, teguran dan imbauan itu diberikan KPU ke parpol melalui surat. "Yang ditegur bukan caleg, tapi parpolnya. Kita mengingatkan untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (calegnya)," jelasnya.
Jika teguran dan imbauan tidak dilaksanakan, maka alat peraga kampanye caleg yang dinilai melanggar aturan akan diturunkan paksa.
Agus mengingatkan, parpol dan caleg diharuskan taat pada aturan dan jadwal kampanye. Untuk masa kampanye, waktunya sudah ditetapkan, yaitu pada 16 Maret hingga 5 April.
Komisioner KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan, para caleg saat ini hanya boleh memasang alat peraga kampanye berupa spanduk untuk menyosialisasikan diri. Sebab, masa kampanye belum dimulai.
Jika sudah masuk masa kampanye, para caleg baru diperbolehkan menggunakan alat peraga kampanye lain, salah satunya baliho. Tapi faktanya, saat ini banyak caleg yang sudah berkampanye melalui baliho.
"Peruntukan untuk partai itu sekarang boleh pasang spanduk, umbul-umbul, baliho, dan bendera. Kalau caleg hanya boleh pasang spanduk," kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/1/2014).
Secara rinci, dia belum bisa menyebut berapa caleg yang memasang alat peraga kampanye selain spanduk. Tapi yang jelas, banyak caleg yang melakukan pelanggaran itu.
KPU pun melayangkan teguran kepada semua parpol, karena dari 12 parpol itu ada calegnya yang memasang alat peraga kampanye selain spanduk. "Yang kita tegur dan beri imbauan ada 12 parpol. Yang melakukan juga hampir di semua kabupaten/kota di Jawa Barat," jelas Agus.
Menurutnya, teguran dan imbauan itu diberikan KPU ke parpol melalui surat. "Yang ditegur bukan caleg, tapi parpolnya. Kita mengingatkan untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (calegnya)," jelasnya.
Jika teguran dan imbauan tidak dilaksanakan, maka alat peraga kampanye caleg yang dinilai melanggar aturan akan diturunkan paksa.
Agus mengingatkan, parpol dan caleg diharuskan taat pada aturan dan jadwal kampanye. Untuk masa kampanye, waktunya sudah ditetapkan, yaitu pada 16 Maret hingga 5 April.
(san)