Tersangka baru kasus SKK Migas, KPK tunggu penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut KPK masih menunggu perkembangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Hingga saat ini kata Johan penyidik belum bisa menyimpulkan ada pihak lain yang bisa dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Masih dikembangkan, tergantung dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat ( 24/1/2014).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Waryono Karyo.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Penetapan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu sebagai tersangka, seteleh penyidik KPK beberapa kali melakukan ekspose atau gelar perkara.
Waryono dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui, melihat atau mendengar kasus tersebut.
Berita:
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
Namun mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut KPK masih menunggu perkembangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Hingga saat ini kata Johan penyidik belum bisa menyimpulkan ada pihak lain yang bisa dianggap ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Masih dikembangkan, tergantung dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat ( 24/1/2014).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sekertaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Waryono Karyo.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Penetapan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik itu sebagai tersangka, seteleh penyidik KPK beberapa kali melakukan ekspose atau gelar perkara.
Waryono dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui, melihat atau mendengar kasus tersebut.
Berita:
KPK usut kewenangan Jero Wacik di SKK Migas.
(kur)