Kejagung tak sembarangan tetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan serangkai penyidikan dan alat bukti yang cukup.
Menanggapi beredarnya foto berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji yang akan dipanggil sebagai tersangka oleh Kejagung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, menetapkan tersangka harus melalui kajian-kajian yang benar-benar detail.
"Harus ekspose juga. Tidak sembarang (menetapkan tersangka), akibatnya panjang. Kami hargai hak-hak dan martabat seseorang," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).
Menurut Widyo, jika tidak hati-hati Kejagung bisa digugat balik oleh yang bersangkutan. "Penyitaan pun kami lakukan dengan sangat hati-hati sekali, tidak grusak grusuk. Nanti kami digugat balik bahaya itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto.
Kemudian, karyawan PT PLN Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
Penyidik menduga adanya penggelembungan harga, pengerjaan tidak sesuai dengan prosedur, dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
Menanggapi beredarnya foto berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji yang akan dipanggil sebagai tersangka oleh Kejagung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, menetapkan tersangka harus melalui kajian-kajian yang benar-benar detail.
"Harus ekspose juga. Tidak sembarang (menetapkan tersangka), akibatnya panjang. Kami hargai hak-hak dan martabat seseorang," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).
Menurut Widyo, jika tidak hati-hati Kejagung bisa digugat balik oleh yang bersangkutan. "Penyitaan pun kami lakukan dengan sangat hati-hati sekali, tidak grusak grusuk. Nanti kami digugat balik bahaya itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto.
Kemudian, karyawan PT PLN Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
Penyidik menduga adanya penggelembungan harga, pengerjaan tidak sesuai dengan prosedur, dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
(lns)